Ketua Pengadaan Alkes Banten Pastikan Tak Ada Intervensi Wawan
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10). (Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - PNS Dinkes Provinsi Banten Ferga Andriyana mengaku tak pernah mendapat intervensi atau arahan dari bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait pengadaan alkes Banten 2011-2012. Ferga diketahui sempat menjadi Ketua Pengadaan Alkes Banten tersebut.
"Tidak pernah," ujar Ferga saat bersaksi untuk terdakwa Wawan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/1).
Baca Juga:
KPK Dalami Fakta Sidang Wawan tentang Dugaan Rano Karno Terima Rp700 Juta
Ferga sebelumnya disinggung oleh JPU KPK terkait ada tidaknya arahan dari kepala dinas kesehatan atau mantan ketua panitia agar paket pekerjaan itu nanti dikerjakan perusahaan tertentu. Djadja Budy Suhdja saat itu diketahui menjabat sebagai Kadinkes Banten.
Arahan atau intervensi justru datang dari Djadja Budy Suhdja. Disinyalir hal itu atas atensi pengusaha bernama Dadang.
"Kalau tidak risikonya pertama akan dimutasi dan kedua akan dihambat jenjang karirnya. Seperti itu, Pak," kata dia.
"Dia (Dadang) ini yang mengkoordinir paket pelelangan di Dinas Kesehatan Banten. Karena beliau yang mengarahkan kami paket-paket mana saja yang akan dilelangkan, metodenya seperti apa, jadwalnya seperti apa," sambung dia.
Baca Juga:
Jaksa KPK Sebut Wawan Biayai Airin Maju Pilwakot Tangsel dari Hasil TPPU
Dikatakan Ferga, saat itu ada sekitar 35 paket lelang. Paket-paket itu, kata Ferga, nilainya sekitar Rp120 miliar. Ferga mengaku mau mengikuti hal tersebut karena merujuk pada arahan Djaja.
Ferga takut dipindahkan atau mutasi ke rumah sakit di Malingping, Lebak, Banten jika tak manut. Malingping merupakan kota kecamatan terpencil dan akses sulit dijangkau.
"Karena merujuk pada arahan Kepala Dinas Pak Djaja," kata Ferga. (Pon)
Baca Juga:
KPK Sita Aset Wawan Adik Ratu Atut Senilai Rp500 Miliar, Ini Rinciannya
Bagikan
Berita Terkait
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Nasib E10 Tergantung Tebu dan Pabrik Gula, Begini Peringatan Profesor ITB
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah