Ketua MKD: Kasus Setya Novanto Laporan Tanpa Aduan
Selasa, 24 November 2015 -
MerahPutih Politik - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mengatakan bahwa kasus dugaan pencatuan nama presiden dan wakil presiden oleh ketua DPR Setya Novanto merupakan laporan tanpa aduan.
"Ya, laporan tanpa aduan," kata Surahman di Gedung DPR, Selasa (24/11).
Saat ditanya apakah MKD dapat menyelesaikan kasus yang melibatkan politisi Golkar itu, Surahman memberi jawaban diplomatis.
"Saya ibaratkan saat ini sudah meluncur ke arah Bandung. Kan tidak mungkin balik lagi ke arah Jakarta. Harus tuntaskan dulu sampai ke Bandung," ungkapnya.
Ia menjelaskan, MKD saat ini masih memproses masalah tersebut.
"Ini masih proses, ini kan kita lagi RDPU (Rapat Dengan Pendapat Umum) mendengarkan ahli bahasa apakah ada masalah atau tidak dalam legal standing itu. Kita harus clear-kan itu karena itu masalah hukum," tegas politisi PKS ini.
Legal standing itu, lanjutnya, orang yang diperkarakan si A tapi yang maju si B.
"Itu kan gak boleh. Harus jelas. Kalau pengaduan tanpa aduan itu ramai kan oleh Anda-anda ini (red. Wartawan)," tandasnya.
Pemanggilan ahli bahasa oleh MKD dengan maksud untuk mengklarifikasi bahasa secara keilmuan.
"Itulah yang nanti diklarifikasi penjelasan keilmiahan seorang ahli bahasa," tutup Surahman.
Sementara itu, kemarin (23/11), Surahman mempersoalkan laporan Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 itu berbunyi: Pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh: a. Pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota; b. Anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD; dan/atau c. Masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR, atau pimpinan AKD. (dit)
Baca Juga: