Ketua MKD: Kasus Setya Novanto Laporan Tanpa Aduan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 24 November 2015
Ketua MKD: Kasus Setya Novanto Laporan Tanpa Aduan

Ketua MKD Surahman Hidayat menyampaikan keterangan usai rapat tertutup terkait laporan Menteri ESDM Sudirman Said di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/11). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Politik - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mengatakan bahwa kasus dugaan pencatuan nama presiden dan wakil presiden oleh ketua DPR Setya Novanto merupakan laporan tanpa aduan.

"Ya, laporan tanpa aduan," kata Surahman di Gedung DPR, Selasa (24/11).

Saat ditanya apakah MKD dapat menyelesaikan kasus yang melibatkan politisi Golkar itu, Surahman memberi jawaban diplomatis.

"Saya ibaratkan saat ini sudah meluncur ke arah Bandung. Kan tidak mungkin balik lagi ke arah Jakarta. Harus tuntaskan dulu sampai ke Bandung," ungkapnya.

Ia menjelaskan, MKD saat ini masih memproses masalah tersebut.

"Ini masih proses, ini kan kita lagi RDPU (Rapat Dengan Pendapat Umum) mendengarkan ahli bahasa apakah ada masalah atau tidak dalam legal standing itu. Kita harus clear-kan itu karena itu masalah hukum," tegas politisi PKS ini.

Legal standing itu, lanjutnya, orang yang diperkarakan si A tapi yang maju si B.

"Itu kan gak boleh. Harus jelas. Kalau pengaduan tanpa aduan itu ramai kan oleh Anda-anda ini (red. Wartawan)," tandasnya.

Pemanggilan ahli bahasa oleh MKD dengan maksud untuk mengklarifikasi bahasa secara keilmuan.

"Itulah yang nanti diklarifikasi penjelasan keilmiahan seorang ahli bahasa," tutup Surahman.

Sementara itu, kemarin (23/11), Surahman mempersoalkan laporan Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.

Dalam Pasal 5 Ayat 1 itu berbunyi: Pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh: a. Pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota; b. Anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD; dan/atau c. Masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR, atau pimpinan AKD. (dit)


Baca Juga:

  1. Rapat Pleno MKD Molor
  2. Ketua BRN: Citra DPR Ada di Tangan MKD
  3. Aziz Syamsudin: Mosi Tidak Percaya Tunggu Hasil Keputusan MKD
  4. Alot, MKD Persoalkan Rekaman dan Dasar Hukum Laporan Sudirman Said
  5. MKD Verifikasi Dokumen Laporan Sudirman Said
#Sudirman Said #Setya Novanto Catut Nama Presiden #Setya Novanto #Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #Surahman Hidayat
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Para wakil rakyat yang dinonaktifkan mencakup anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Indonesia
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Formappi tegaskan MKD memiliki tugas menjaga marwah, wibawa, dan kehormatan DPR melalui penerapan kode etik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan