Ketua KPU Salah Umumkan Aturan Hitung Cepat, Untung Cepat Diralat
Selasa, 12 Maret 2019 -
MerahPutih.com - Momen lucu terjadi ketika KPU mengumumkan aturan larangan lembaga survei mengumumkan hitung cepat alias quick count (QC) hasil pemungutan suara saat pemilihan umum berlangsung pada 17 April mendatang. Ketua KPU Arief Budiman sempat salah menyebutkan batas waktu OC boleh diumumkan ke publik .
"Kalau QC harus diumumkan 2 jam setelah pemungutan di bagian barat selesai. Maaf pemungutan 2 jam setelah di bagian timur selesai," kata Arief melarat pernyataannya dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/3).
Arief menjelaskan KPU membuat aturan itu dengan pertimbangan QC yang diumumkan saat waktu pencoblosan masih berlangsung dapat memengaruhi opini publik dalam memilih. KPU juga menetapkan lembaga survei tak boleh mempublikasikan hasil survei mereka saat masa tenang.
Terkait proses penghitungan suara berdasarkan hasil simulasi dibeberapa daerah durasi waktunya bervariasi. Ada yang selesai pukul 23.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Meski begitu, Arief mengatakan proses penghitungan suara yang melampaui hari pemungutan suara tetap diperbolehkan. Hanya saja, kata dia, saat proses penghitungan suara tidak boleh dihentikan ketika telah melampaui hari pemungutan suara. Ketua KPU memastikan proses perhitungan tetap harus diselesaikan, meski melewati pukul 00.00 pada hari itu.
"Kalau tidak selesai, kami akan meminta supaya tetap dilakukan penghitungan. Tapi, tidak boleh berhenti. Misalnya, sudah pukul 00.00 WIB kita stop dulu, itu enggak boleh, kita akan minta itu diteruskan," tutup Arief. (Knu)