Ketua KPU Dicopot Karena Asusila, DPR Singgung Etika dan Moral Penyelenggara Pemilu


Anggota Komisi II DPR RI AA Bagus Adhi Mahendra Putra.(foto: dok DPR)
MERAHPUTIH.COM - HASYIM Asya’ri diberhentikan dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena terlibat skandal asusila. Anggota Komisi II DPR RI AA Bagus Adhi Mahendra Putra menilai peristiwa ini mesti menjadi pendidikan bagi penyelenggara pemilu. Dengan begitu, pelaksanaan pemilu di masa depan dapat lebih baik dalam mewujudkan demokrasi.
"Proses demokrasi harus benar-benar dijaga, baik dari segi mekanisme, etika penyelenggara, maupun dalam menghasilkan pemilu yang berkualitas," kata Bagus kepada awak media di Jakarta, Kamis (3/7).
Menurutnya, peristiwa ini mengingatkan penyelenggara pemilu untuk berpegang teguh pada kode etik. "Kode etik merupakan aturan moral yang mencerminkan baik atau tidaknya kita dalam kebijakan," ujar Bagus Adi.
Politikus Partai Golkar ini menilai, dengan menjaga integritas dan kode etik, proses demokrasi di Indonesia diharapkan dapat melahirkan para pemimpin yang bertanggung jawab. “Sehingga mampu mengantarkan keberlangsungan bangsa ini ke arah yang lebih baik,” ujar Bagus.
Baca juga:
DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Buntut Dugaan Kasus Asusila
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila. Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda berinisial CAT.
DKPP meminta Presiden Republik Indonesia Joko widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Selain itu, Heddy juga meminta Bawaslu untuk mengawasi putusan DKPP tersebut.(knu)
Baca juga:
Dipecat dari Ketua KPU, Hasyim Asy'ari: Alhamdulillah, Terima Kasih
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
