Ketua KPU Salah Umumkan Aturan Hitung Cepat, Untung Cepat Diralat

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 12 Maret 2019
Ketua KPU Salah Umumkan Aturan Hitung Cepat, Untung Cepat Diralat

Ketua KPU Pusat Arief Budiman (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Momen lucu terjadi ketika KPU mengumumkan aturan larangan lembaga survei mengumumkan hitung cepat alias quick count (QC) hasil pemungutan suara saat pemilihan umum berlangsung pada 17 April mendatang. Ketua KPU Arief Budiman sempat salah menyebutkan batas waktu OC boleh diumumkan ke publik .

"Kalau QC harus diumumkan 2 jam setelah pemungutan di bagian barat selesai. Maaf pemungutan 2 jam setelah di bagian timur selesai," kata Arief melarat pernyataannya dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/3).

Arief menjelaskan KPU membuat aturan itu dengan pertimbangan QC yang diumumkan saat waktu pencoblosan masih berlangsung dapat memengaruhi opini publik dalam memilih. KPU juga menetapkan lembaga survei tak boleh mempublikasikan hasil survei mereka saat masa tenang.

Terkait proses penghitungan suara berdasarkan hasil simulasi dibeberapa daerah durasi waktunya bervariasi. Ada yang selesai pukul 23.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Bendera partai peserta Pemilu 2019
Bendera Partai Politik peserta Pemilu (Foto: kpu.go.id)

Meski begitu, Arief mengatakan proses penghitungan suara yang melampaui hari pemungutan suara tetap diperbolehkan. Hanya saja, kata dia, saat proses penghitungan suara tidak boleh dihentikan ketika telah melampaui hari pemungutan suara. Ketua KPU memastikan proses perhitungan tetap harus diselesaikan, meski melewati pukul 00.00 pada hari itu.

"Kalau tidak selesai, kami akan meminta supaya tetap dilakukan penghitungan. Tapi, tidak boleh berhenti. Misalnya, sudah pukul 00.00 WIB kita stop dulu, itu enggak boleh, kita akan minta itu diteruskan," tutup Arief. (Knu)

#Ketua KPU Pusat #Arief Budiman #Pemilu 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
KPU akan melakukan simulasi tahapan Pemilu 2029 paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Juni 2025
KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
Indonesia
Eks Ketua KPU Jadi Saksi Sidang Hasto Hari Ini
Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman jadi saksi dalam sidang Hasto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 April 2025
Eks Ketua KPU Jadi Saksi Sidang Hasto Hari Ini
Indonesia
Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto, Eks Ketua KPU: Keterangan Saya Sama seperti 5 Tahun Lalu
Arief Budiman rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/1).
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Januari 2025
Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto, Eks Ketua KPU: Keterangan Saya Sama seperti 5 Tahun Lalu
Indonesia
Jokowi Jawab soal Penerbitan Surat ‘Sakti’ Pengganti Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Jokowi tidak memberikan jawaban ketika ditanya soal kepastian waktu terbitnya surpres tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juli 2024
Jokowi Jawab soal Penerbitan Surat ‘Sakti’ Pengganti Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Indonesia
Pilkada Menanti, Jokowi Diminta Terbitkan Surat Pergantian Komisioner KPU Pusat
Pilkada merupakan pekerjaan besar.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juli 2024
Pilkada Menanti, Jokowi Diminta Terbitkan Surat Pergantian Komisioner KPU Pusat
Indonesia
Pemberhentian Hasyim Asy’ari dari Kursi Ketua KPU, DPR: Memastikan Etika Dijunjung dalam Demokrasi
Anggota Komisi II DPR RI Teddy Setiadi menilai keputusan DKPP tepat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juli 2024
Pemberhentian Hasyim Asy’ari dari Kursi Ketua KPU, DPR: Memastikan Etika Dijunjung dalam Demokrasi
Indonesia
Kasus Asusila Ketua KPU, Iwakum Minta Kepentingan Korban Termasuk Hak atas Privasi Diperhatikan
Banyak pemberitaan mengungkap identitas korban dalam kasus kekerasan seksual eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menurut Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juli 2024
Kasus Asusila Ketua KPU, Iwakum Minta Kepentingan Korban Termasuk Hak atas Privasi Diperhatikan
Indonesia
Ketua KPU Tersangkut Kasus Asusila, Beni Susetyo: tak Bisa Dibenarkan
Benny Susetyo menilai pelanggaran yang dilakukan Hasyim merupakan pelanggaran etika dan tak sesuai moral.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juli 2024
Ketua KPU Tersangkut Kasus Asusila, Beni Susetyo: tak Bisa Dibenarkan
Indonesia
Ketua KPU Dipecat, Pengamat Nilai Kasus Asusilanya Layak Diteruskan ke Pidana
Tindakan asusila ini bisa memicu persoalan lain.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juli 2024
Ketua KPU Dipecat, Pengamat Nilai Kasus Asusilanya Layak Diteruskan ke Pidana
Indonesia
Ketua KPU Dicopot Karena Asusila, DPR Singgung Etika dan Moral Penyelenggara Pemilu
Peristiwa ini mengingatkan penyelenggara pemilu untuk berpegang teguh pada kode etik.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juli 2024
Ketua KPU Dicopot Karena Asusila, DPR Singgung Etika dan Moral Penyelenggara Pemilu
Bagikan