Ketua KPU Dipecat, Pengamat Nilai Kasus Asusilanya Layak Diteruskan ke Pidana


Pengamat Kebijakan Publik Riko Noviantoro.(foto: Merahputih.com/Kanu)
MERAHPUTIH.COM - PENCOPOTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya’ri menuai sorotan. Pengamat kebijakan publik Riko Noviantoro menilai pencopotan Hasyim membuka tabir mentalitas pejabat di Tanah Air.
“Ini menjadi potret buram kualitas moral pejabat publik,” kata Riko di Jakarta, Kamis (4/7). Riko menambahkan, tindakan asusila ini bisa memicu persoalan lain. Salah satunya keputusan KPU yang diwarnai pelanggaran moral hingga rendahnya kepercayaan terhadap lembaga tersebut. “Ini bisa merendahkan kepercayaan publik kepada KPU,” ungkap Riko yang juga peneliti di IDP-LP ini.
Riko tak setuju pencopotan Ketua KPU atas tindakan asusila sebatas respons administrasi semata. Kasus asusila sebagai alasan pencopotan itu perlu dilanjutkan pada tuntutan pidana dari pihak korban. “Artinya korban tak boleh puas hanya pada sanksi pemecatan. Ajukan juga ke ranah pidana,” jelas Riko.
Sementara itu, KPU juga mesti mencari pengganti Hasyim. Hal itu mengingat banyaknya pekerjaan rumah yang dihadapi lembaga penyelenggara itu di masa depan, seperti Pilkada 2024 yang segera berlangsung. “Ini sebagai upaya melanjutkan fungsi dan tugas KPU agar proses demokrasi tetap berjalan,” tutup Riko.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena kasus asusila. DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat tujuh hari seusai putusan ini dibacakan.(knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
