Eks Ketua KPU Jadi Saksi Sidang Hasto Hari Ini
Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali mengggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kamis (17/4).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Selain Arief, lembaga antirasuah juga akan menghadirkan dua saksi lainnya yakni eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
"Betul," kata kuasa hukum Hasto Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga:
Dunia Perhatikan Sidang Hasto, Todung: Bisa Jadi 'Iklan Buruk' untuk Indonesia
Sebelumnya Hasto didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap itu disebut untuk mengurus PAW anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan kasus suap tersebut. Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handpone dalam air dan melarikan diri. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat