Nadiem Makarim Nilai Dakwaan Korupsi Chromebook “Tidak Masuk Akal”, Singgung Salah Paham soal Pengadaan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 11 Mei 2026
Nadiem Makarim Nilai Dakwaan Korupsi Chromebook “Tidak Masuk Akal”, Singgung Salah Paham soal Pengadaan

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa di PN Tipikor Jakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management periode 2019-2022, Nadiem Makarim, mengaku kecewa terhadap dakwaan hukum yang diarahkan kepadanya.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5).

“Satu hal yang mengecewakan, semua di persidangan sudah dibuka. Hal yang jelas, seluruh kasus ini asal dari ketidakpahaman terhadap konsep-konsep bisnis, investasi, konsep pengadaan, hukum administrasi negara, mengenai saham,” kata Nadiem.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar sejumlah pertanyaan terkait kenaikan harta kekayaan, dugaan keterlibatan Nadiem dalam penentuan penggunaan Chromebook, hingga perhitungan kerugian negara dalam pengadaan perangkat tersebut.

Nadiem menegaskan, seluruh pertanyaan itu sebenarnya sudah pernah dijelaskan saat dirinya masih berstatus saksi pada tahap penyidikan.

“Semua itu dengan sangat mudah dan sudah saya jelaskan sebelum saya menjadi tersangka di tahap penyidikan, tapi dipaksa terus lalu saya menjadi tersangka,” ujarnya.

Baca juga:

Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Bantah Ada Pembahasan Pengadaan di Grup WhatsApp

Ia juga menilai dakwaan yang diarahkan kepadanya janggal dan tidak masuk akal. Menurutnya, angka kerugian negara sebesar Rp 809 miliar yang disebut dalam proses investigasi tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dirinya.

“Jadi hal yang terbuka ke seluruh publik menunjukkan betapa janggal dan tidak masuk akal dakwaannya. Sudah saya sampaikan di tahap penyidikan. Tapi terus dipaksakan bahwa Rp 809 miliar kekeliruan fatal investigasi tidak ada hubungannya dengan saya,” katanya.

Selain itu, Nadiem menyoroti sejumlah pertanyaan jaksa yang menurutnya menunjukkan ketidakpahaman terhadap tata kelola pemerintahan dan mekanisme pengadaan barang.

“Tadi mengenai SPT, STCK screen, mengenai pernah tanda tangan, Chromebook, pengadaan, salah mengenai wilayah DAK, semua ini adalah berasal dari ketidakpahaman dari tata kelola pemerintahan pengadaan dan juga menangani proses perbisnisan,” kata dia.

Baca juga:

Pengacara Nadiem Sebut Jaksa Bangun Opini di Sidang Korupsi Chromebook

Nadiem menilai dua hal berbeda kemudian dicocokkan untuk membangun dugaan adanya niat jahat dalam kasus tersebut.

“Jadi dua hal terpisah itu dicocokkan sehingga merekayasa suatu niat jahat. Ternyata tidak ada. Orang awam pun mengerti dong, apa hubungan pemilihan operating system dan pemahalan harga laptop yang dibeli di LKPP e-Catalog. Itu aja sudah di luar nalar bagaimana itu bisa masuk akal,” ujarnya.

Ia juga membantah terlibat langsung dalam penandatanganan penetapan pengadaan Chromebook. Menurut Nadiem, keputusan teknis pengadaan berada di level pejabat struktural di bawah kementerian.

“Kedua, tanda tangan saja tidak mengenai pengadaan tersebut,” katanya.

Nadiem turut membantah adanya keuntungan pribadi dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut. Ia menegaskan tidak ada aliran dana yang diterimanya.

“Ketiga, dibilang untuk keuntungan pribadi? Tidak ada satu pun aliran dana. Yang digunakan itu adalah transaksi korporasi yang sama sekali tidak menguntungkan saya,” ujar Nadiem. (Tka)

#Nadiem Makarim #Kasus Korupsi #Proyek Laptop Chromebook #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi usai vonis banding kasus Chromebook cuma turun jadi 9 tahun penjara dan uang pengganti tetap Rp 584 miliar. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Bagikan