Nadiem Makarim Nilai Dakwaan Korupsi Chromebook “Tidak Masuk Akal”, Singgung Salah Paham soal Pengadaan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 11 Mei 2026
Nadiem Makarim Nilai Dakwaan Korupsi Chromebook “Tidak Masuk Akal”, Singgung Salah Paham soal Pengadaan

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa di PN Tipikor Jakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management periode 2019-2022, Nadiem Makarim, mengaku kecewa terhadap dakwaan hukum yang diarahkan kepadanya.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5).

“Satu hal yang mengecewakan, semua di persidangan sudah dibuka. Hal yang jelas, seluruh kasus ini asal dari ketidakpahaman terhadap konsep-konsep bisnis, investasi, konsep pengadaan, hukum administrasi negara, mengenai saham,” kata Nadiem.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar sejumlah pertanyaan terkait kenaikan harta kekayaan, dugaan keterlibatan Nadiem dalam penentuan penggunaan Chromebook, hingga perhitungan kerugian negara dalam pengadaan perangkat tersebut.

Nadiem menegaskan, seluruh pertanyaan itu sebenarnya sudah pernah dijelaskan saat dirinya masih berstatus saksi pada tahap penyidikan.

“Semua itu dengan sangat mudah dan sudah saya jelaskan sebelum saya menjadi tersangka di tahap penyidikan, tapi dipaksa terus lalu saya menjadi tersangka,” ujarnya.

Baca juga:

Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Bantah Ada Pembahasan Pengadaan di Grup WhatsApp

Ia juga menilai dakwaan yang diarahkan kepadanya janggal dan tidak masuk akal. Menurutnya, angka kerugian negara sebesar Rp 809 miliar yang disebut dalam proses investigasi tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dirinya.

“Jadi hal yang terbuka ke seluruh publik menunjukkan betapa janggal dan tidak masuk akal dakwaannya. Sudah saya sampaikan di tahap penyidikan. Tapi terus dipaksakan bahwa Rp 809 miliar kekeliruan fatal investigasi tidak ada hubungannya dengan saya,” katanya.

Selain itu, Nadiem menyoroti sejumlah pertanyaan jaksa yang menurutnya menunjukkan ketidakpahaman terhadap tata kelola pemerintahan dan mekanisme pengadaan barang.

“Tadi mengenai SPT, STCK screen, mengenai pernah tanda tangan, Chromebook, pengadaan, salah mengenai wilayah DAK, semua ini adalah berasal dari ketidakpahaman dari tata kelola pemerintahan pengadaan dan juga menangani proses perbisnisan,” kata dia.

Baca juga:

Pengacara Nadiem Sebut Jaksa Bangun Opini di Sidang Korupsi Chromebook

Nadiem menilai dua hal berbeda kemudian dicocokkan untuk membangun dugaan adanya niat jahat dalam kasus tersebut.

“Jadi dua hal terpisah itu dicocokkan sehingga merekayasa suatu niat jahat. Ternyata tidak ada. Orang awam pun mengerti dong, apa hubungan pemilihan operating system dan pemahalan harga laptop yang dibeli di LKPP e-Catalog. Itu aja sudah di luar nalar bagaimana itu bisa masuk akal,” ujarnya.

Ia juga membantah terlibat langsung dalam penandatanganan penetapan pengadaan Chromebook. Menurut Nadiem, keputusan teknis pengadaan berada di level pejabat struktural di bawah kementerian.

“Kedua, tanda tangan saja tidak mengenai pengadaan tersebut,” katanya.

Nadiem turut membantah adanya keuntungan pribadi dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut. Ia menegaskan tidak ada aliran dana yang diterimanya.

“Ketiga, dibilang untuk keuntungan pribadi? Tidak ada satu pun aliran dana. Yang digunakan itu adalah transaksi korporasi yang sama sekali tidak menguntungkan saya,” ujar Nadiem. (Tka)

#Nadiem Makarim #Kasus Korupsi #Proyek Laptop Chromebook #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Berita Foto
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Doa bersama untuk Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Jakarta, Jum'at (26/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
KPK memeriksa perdana Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di MPR. Penyidik mendalami penghasilan resmi dan dugaan penerimaan uang Rp 1,7 M.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
Indonesia
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Kejari Solo menerima dana hibah KONI senilai Rp 35 juta. Kini, totalnya sudah mencapai Rp 255 juta yang diterima dari dua tersangka.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Berita Foto
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Berita
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
KPK mendalami peran Hilman Latief dalam pembagia kuota haji tambahan. Sebab, ada tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
Indonesia
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
KPK sudah mengantongi sejumlah nama dalam kasus korupsi BRI dan Telkom. Kasus ini juga sudah naik ke penyidikan.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
Indonesia
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
KPK bantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia sedang menjalani perawatan di RS Polri.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
Indonesia
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Kejaksaan mampu mengembalikan Rp 19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025. 

Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
KPK tegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan hak publik melalui perampasan aset dalam kasus PT Taspen dan Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
Bagikan