Nadiem Makarim Nilai Dakwaan Korupsi Chromebook “Tidak Masuk Akal”, Singgung Salah Paham soal Pengadaan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 11 Mei 2026
Nadiem Makarim Nilai Dakwaan Korupsi Chromebook “Tidak Masuk Akal”, Singgung Salah Paham soal Pengadaan

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa di PN Tipikor Jakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management periode 2019-2022, Nadiem Makarim, mengaku kecewa terhadap dakwaan hukum yang diarahkan kepadanya.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5).

“Satu hal yang mengecewakan, semua di persidangan sudah dibuka. Hal yang jelas, seluruh kasus ini asal dari ketidakpahaman terhadap konsep-konsep bisnis, investasi, konsep pengadaan, hukum administrasi negara, mengenai saham,” kata Nadiem.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar sejumlah pertanyaan terkait kenaikan harta kekayaan, dugaan keterlibatan Nadiem dalam penentuan penggunaan Chromebook, hingga perhitungan kerugian negara dalam pengadaan perangkat tersebut.

Nadiem menegaskan, seluruh pertanyaan itu sebenarnya sudah pernah dijelaskan saat dirinya masih berstatus saksi pada tahap penyidikan.

“Semua itu dengan sangat mudah dan sudah saya jelaskan sebelum saya menjadi tersangka di tahap penyidikan, tapi dipaksa terus lalu saya menjadi tersangka,” ujarnya.

Baca juga:

Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Bantah Ada Pembahasan Pengadaan di Grup WhatsApp

Ia juga menilai dakwaan yang diarahkan kepadanya janggal dan tidak masuk akal. Menurutnya, angka kerugian negara sebesar Rp 809 miliar yang disebut dalam proses investigasi tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dirinya.

“Jadi hal yang terbuka ke seluruh publik menunjukkan betapa janggal dan tidak masuk akal dakwaannya. Sudah saya sampaikan di tahap penyidikan. Tapi terus dipaksakan bahwa Rp 809 miliar kekeliruan fatal investigasi tidak ada hubungannya dengan saya,” katanya.

Selain itu, Nadiem menyoroti sejumlah pertanyaan jaksa yang menurutnya menunjukkan ketidakpahaman terhadap tata kelola pemerintahan dan mekanisme pengadaan barang.

“Tadi mengenai SPT, STCK screen, mengenai pernah tanda tangan, Chromebook, pengadaan, salah mengenai wilayah DAK, semua ini adalah berasal dari ketidakpahaman dari tata kelola pemerintahan pengadaan dan juga menangani proses perbisnisan,” kata dia.

Baca juga:

Pengacara Nadiem Sebut Jaksa Bangun Opini di Sidang Korupsi Chromebook

Nadiem menilai dua hal berbeda kemudian dicocokkan untuk membangun dugaan adanya niat jahat dalam kasus tersebut.

“Jadi dua hal terpisah itu dicocokkan sehingga merekayasa suatu niat jahat. Ternyata tidak ada. Orang awam pun mengerti dong, apa hubungan pemilihan operating system dan pemahalan harga laptop yang dibeli di LKPP e-Catalog. Itu aja sudah di luar nalar bagaimana itu bisa masuk akal,” ujarnya.

Ia juga membantah terlibat langsung dalam penandatanganan penetapan pengadaan Chromebook. Menurut Nadiem, keputusan teknis pengadaan berada di level pejabat struktural di bawah kementerian.

“Kedua, tanda tangan saja tidak mengenai pengadaan tersebut,” katanya.

Nadiem turut membantah adanya keuntungan pribadi dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut. Ia menegaskan tidak ada aliran dana yang diterimanya.

“Ketiga, dibilang untuk keuntungan pribadi? Tidak ada satu pun aliran dana. Yang digunakan itu adalah transaksi korporasi yang sama sekali tidak menguntungkan saya,” ujar Nadiem. (Tka)

#Nadiem Makarim #Kasus Korupsi #Proyek Laptop Chromebook #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Bagikan