MerahPutih.com - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa penuntut umum menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, eks Mendikbudristek tersebut turut dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 809,59 miliar dan Rp 4,87 triliun atau total mencapai Rp 5,68 triliun.
Baca juga:
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa menyebut apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda milik Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Namun apabila nilai harta yang disita masih tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama sembilan tahun.
Baca juga:
Nadiem Hadapi Tuntutan Kasus Chromebook, Usai Sidang Bakal Jalani Operasi
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Nadiem terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga meminta agar seluruh barang bukti dalam perkara tersebut tetap sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 10 ribu kepada terdakwa. (Knu)