MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mematahkan argumen Rocky Gerung yang menyebut kehadiran tim eksternal di lingkungan kementerian sebagai hal yang lumrah.
Dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Roy justru menilai keberadaan orang-orang luar yang disebut 'pintar' oleh Rocky tersebut menjadi alat untuk menyalahgunakan kewenangan. Pernyataan itu disampaikan Roy dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5).
Menurut jaksa, tim khusus bentukan Nadiem Makarim diduga digunakan untuk memaksakan penggunaan operating system tertentu dalam proyek pengadaan Chromebook demi kepentingan bisnis pribadi.
“Saudara Rocky menyebut itu langkah cerdas. Namun bagi kami, itu adalah alat (tools) bagi terdakwa untuk menyalahgunakan kewenangannya. Faktanya, tim ini digunakan untuk memaksa penggunaan Chromebook, yang kami duga kuat berkaitan erat dengan investasi Google pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa,” ujar Roy.
Roy menilai pandangan Rocky Gerung meleset dari fakta hukum yang ditemukan penyidik. Ia mengatakan Nadiem sengaja membawa tim eksternal untuk melompati prosedur birokrasi di kementerian.
Menurutnya, jika seorang menteri memahami prinsip birokrasi pemerintahan, maka seharusnya melibatkan Direktur Jenderal (Dirjen) dan para direktur di kementerian yang lebih memahami kebutuhan riil sekolah.
Baca juga:
Lebih lanjut, Roy menyoroti sikap Nadiem yang disebut tidak percaya terhadap perangkat internal kementeriannya sendiri. Berdasarkan fakta persidangan, Nadiem disebut enggan melibatkan pejabat struktural dalam pengambilan keputusan strategis.
“Bagaimana mungkin seorang menteri tidak percaya pada Dirjen dan Direkturnya sendiri? Tidak mau melibatkan mereka, bahkan menutup ruang komunikasi. Ini sudah melanggar prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan UU Penyelenggara Negara,” tegas Roy.
Jaksa menilai sikap tertutup tersebut dilakukan agar kebijakan penggunaan ChromeOS dapat berjalan tanpa hambatan, meskipun sistem operasi itu disebut memiliki catatan kegagalan pada masa sebelumnya.
Roy menjelaskan, dalam hukum pidana korupsi, unsur pidana dapat terpenuhi ketika kebijakan diambil dengan melanggar aturan formal dan menyebabkan kerugian negara.
“Ketika prosedur dilewati, pejabat struktural disingkirkan, dan kebijakan diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu yang memiliki relasi bisnis dengan terdakwa, di situlah letak aspek pidananya. Jadi ini bukan soal ‘pintar-pintaran’ seperti kata Rocky, tapi soal ketaatan pada hukum negara,” katanya.
Selain menyoroti prosedur pengadaan, JPU juga membeberkan dugaan lonjakan harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak selaras dengan kondisi bisnis perusahaan terkait.
Roy menyebut terdakwa tidak mampu menjelaskan asal-usul penambahan kekayaan yang disebut mencapai Rp4,8 triliun.
“Terdakwa tidak mampu membuktikan asal-usul penambahan kekayaannya yang mencapai Rp 4,8 triliun. Ini janggal, mengingat perusahaan induknya, GoTo, dalam keadaan merugi. Berdasarkan penelusuran, harta kekayaan tersebut banyak diparkir di Bank of Singapore. Kami mempertanyakan relevansi penambahan harta ini dengan kebijakan-kebijakan yang ia ambil saat menjabat,” ungkap Roy.
Baca juga:
Pengacara Nadiem Sebut Jaksa Bangun Opini di Sidang Korupsi Chromebook
Dalam persidangan, jaksa juga mencecar Nadiem terkait transaksi senilai Rp 809 miliar yang dianggap tidak lazim. Roy mengatakan alasan transaksi tersebut untuk pembayaran utang tidak didukung bukti kuat.
“Ada uang Rp 809 miliar yang terdakwa tidak bisa buktikan kelaziman transaksinya. Transaksi itu atas persetujuannya sendiri. Alibinya untuk membayar utang sangat tidak masuk akal, karena dalam satu hari uang itu dikembalikan lagi dengan alasan utang. Namun, utang apa? Dia tidak bisa menunjukkan buktinya. Ini adalah pola transaksi yang sangat mencurigakan dalam tindak pidana pencucian uang,” ujar Roy.
Hingga kini, persidangan masih mendalami dugaan keterkaitan antara kebijakan pengadaan Chromebook dengan aliran investasi perusahaan teknologi global ke perusahaan milik terdakwa sebelum menjabat sebagai menteri. (*)