Sidang Chromebook: Jaksa Nilai Rocky Gerung Keliru soal Tim Eksternal Kemendikbud

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 11 Mei 2026
Sidang Chromebook: Jaksa Nilai Rocky Gerung Keliru soal Tim Eksternal Kemendikbud

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa di PN Tipikor Jakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mematahkan argumen Rocky Gerung yang menyebut kehadiran tim eksternal di lingkungan kementerian sebagai hal yang lumrah.

Dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Roy justru menilai keberadaan orang-orang luar yang disebut 'pintar' oleh Rocky tersebut menjadi alat untuk menyalahgunakan kewenangan. Pernyataan itu disampaikan Roy dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5).

Menurut jaksa, tim khusus bentukan Nadiem Makarim diduga digunakan untuk memaksakan penggunaan operating system tertentu dalam proyek pengadaan Chromebook demi kepentingan bisnis pribadi.

“Saudara Rocky menyebut itu langkah cerdas. Namun bagi kami, itu adalah alat (tools) bagi terdakwa untuk menyalahgunakan kewenangannya. Faktanya, tim ini digunakan untuk memaksa penggunaan Chromebook, yang kami duga kuat berkaitan erat dengan investasi Google pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa,” ujar Roy.

Roy menilai pandangan Rocky Gerung meleset dari fakta hukum yang ditemukan penyidik. Ia mengatakan Nadiem sengaja membawa tim eksternal untuk melompati prosedur birokrasi di kementerian.

Menurutnya, jika seorang menteri memahami prinsip birokrasi pemerintahan, maka seharusnya melibatkan Direktur Jenderal (Dirjen) dan para direktur di kementerian yang lebih memahami kebutuhan riil sekolah.

Baca juga:

Nadiem Makarim Nilai Dakwaan Korupsi Chromebook “Tidak Masuk Akal”, Singgung Salah Paham soal Pengadaan

Lebih lanjut, Roy menyoroti sikap Nadiem yang disebut tidak percaya terhadap perangkat internal kementeriannya sendiri. Berdasarkan fakta persidangan, Nadiem disebut enggan melibatkan pejabat struktural dalam pengambilan keputusan strategis.

“Bagaimana mungkin seorang menteri tidak percaya pada Dirjen dan Direkturnya sendiri? Tidak mau melibatkan mereka, bahkan menutup ruang komunikasi. Ini sudah melanggar prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan UU Penyelenggara Negara,” tegas Roy.

Jaksa menilai sikap tertutup tersebut dilakukan agar kebijakan penggunaan ChromeOS dapat berjalan tanpa hambatan, meskipun sistem operasi itu disebut memiliki catatan kegagalan pada masa sebelumnya.

Roy menjelaskan, dalam hukum pidana korupsi, unsur pidana dapat terpenuhi ketika kebijakan diambil dengan melanggar aturan formal dan menyebabkan kerugian negara.

“Ketika prosedur dilewati, pejabat struktural disingkirkan, dan kebijakan diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu yang memiliki relasi bisnis dengan terdakwa, di situlah letak aspek pidananya. Jadi ini bukan soal ‘pintar-pintaran’ seperti kata Rocky, tapi soal ketaatan pada hukum negara,” katanya.

Selain menyoroti prosedur pengadaan, JPU juga membeberkan dugaan lonjakan harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak selaras dengan kondisi bisnis perusahaan terkait.

Roy menyebut terdakwa tidak mampu menjelaskan asal-usul penambahan kekayaan yang disebut mencapai Rp4,8 triliun.

“Terdakwa tidak mampu membuktikan asal-usul penambahan kekayaannya yang mencapai Rp 4,8 triliun. Ini janggal, mengingat perusahaan induknya, GoTo, dalam keadaan merugi. Berdasarkan penelusuran, harta kekayaan tersebut banyak diparkir di Bank of Singapore. Kami mempertanyakan relevansi penambahan harta ini dengan kebijakan-kebijakan yang ia ambil saat menjabat,” ungkap Roy.

Baca juga:

Pengacara Nadiem Sebut Jaksa Bangun Opini di Sidang Korupsi Chromebook

Dalam persidangan, jaksa juga mencecar Nadiem terkait transaksi senilai Rp 809 miliar yang dianggap tidak lazim. Roy mengatakan alasan transaksi tersebut untuk pembayaran utang tidak didukung bukti kuat.

“Ada uang Rp 809 miliar yang terdakwa tidak bisa buktikan kelaziman transaksinya. Transaksi itu atas persetujuannya sendiri. Alibinya untuk membayar utang sangat tidak masuk akal, karena dalam satu hari uang itu dikembalikan lagi dengan alasan utang. Namun, utang apa? Dia tidak bisa menunjukkan buktinya. Ini adalah pola transaksi yang sangat mencurigakan dalam tindak pidana pencucian uang,” ujar Roy.

Hingga kini, persidangan masih mendalami dugaan keterkaitan antara kebijakan pengadaan Chromebook dengan aliran investasi perusahaan teknologi global ke perusahaan milik terdakwa sebelum menjabat sebagai menteri. (*)

#Proyek Laptop Chromebook #Rocky Gerung #Pengadilan Tipikor #Nadiem Makarim #Kasus Korupsi #Pengadaan Laptop
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ananda Dimas Prasetya

Penulis, editor, dan praktisi konten digital dengan latar belakang akademis di bidang jurnalistik serta pengalaman dalam penyusunan artikel berita, konten informatif, dan optimasi mesin pencari (SEO). Lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi, Jurusan Jurnalistik, Universitas Padjadjaran (2007–2014) dengan pemahaman mendalam mengenai kaidah jurnalistik, etika media, verifikasi informasi, dan teknik penulisan profesional. Berfokus pada pengembangan konten yang mengutamakan akurasi, relevansi, dan nilai informasi bagi pembaca. Memastikan artikel disusun melalui proses riset, verifikasi sumber, dan pengolahan data cermat guna menjamin kualitas informasi yang disajikan. Berbagai topik yang menjadi perhatian meliputi pemerintahan, ekonomi, pendidikan, teknologi, budaya, hiburan (musik & film), gaya hidup, motorsports, hingga isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Berita Foto
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Doa bersama untuk Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Jakarta, Jum'at (26/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
KPK memeriksa perdana Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di MPR. Penyidik mendalami penghasilan resmi dan dugaan penerimaan uang Rp 1,7 M.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
Indonesia
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Kejari Solo menerima dana hibah KONI senilai Rp 35 juta. Kini, totalnya sudah mencapai Rp 255 juta yang diterima dari dua tersangka.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Berita Foto
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Berita
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
KPK mendalami peran Hilman Latief dalam pembagia kuota haji tambahan. Sebab, ada tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
Indonesia
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
KPK sudah mengantongi sejumlah nama dalam kasus korupsi BRI dan Telkom. Kasus ini juga sudah naik ke penyidikan.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
Indonesia
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
KPK bantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia sedang menjalani perawatan di RS Polri.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
Indonesia
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Kejaksaan mampu mengembalikan Rp 19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025. 

Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
KPK tegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan hak publik melalui perampasan aset dalam kasus PT Taspen dan Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
Bagikan