Ketua KPK: Sidang Dakwaan E-KTP Dimulai, Praperadilan Novanto Otomatis Gugur
Senin, 11 Desember 2017 -
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, jika sidang perdana perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto dibuka, maka otomatis permohonan praperadilan Ketua DPR itu akan gugur.
Karena itu, mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini berharap sidang perdana Setnov digelar sesuai jadwal yang telah ditentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (13/12) lusa mendatang.
"Ya, saya berharap, sidangnya kalau terjadi sehari sebelum praperadilan, praperadilannya batal," kata Agus di sela-sela acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2017 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12).
Menurut Agus, putusan praperadilan tak akan dibacakan sebelum Rabu mendatang. Sebab, masih banyak bukti, saksi dan ahli yang perlu diperiksa dalam sidang praperadilan jilid II yang diajukan Ketua DPR itu.
"Ya, 'kan masih banyak hal yang masih harus diklarifikasi di praperadilan," katanya.
Tak hanya itu, kata Agus, KPK juga bakal mengantisipasi jika Novanto kembali beralasan sakit untuk menghindari sidang perdana kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.
Untuk itu, lanjut Agus, KPK akan meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kondisi kesehatan Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu seperti saat mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu.
"Seperti kejadian kemarin dari rumah sakit Permata Hijau itu kita bantuan IDI. 'Kan pendapatnya bahwa tidak perlu beliau (dirawat), tidak sakit, cukup alasan KPK (lakukan) penahanan," pungkas dia. (Pon)