Ketua KPK Desak Pemerintah untuk Revisi UU Tipikor
Selasa, 27 November 2018 -
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) harus segera diwujudkan.
Menurut Agus, UU Tipikor milik Indonesia belum sepenuhnya meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) ke dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.
Pasalnya, pemerintah baru menjalankan 8 rekomendasi hasil review implementasi UNCAC. Sementara itu, 24 rekomendasi dari review implementasi UNCAC belum dilaksanakan pemerintah sepenuhnya.
"Tadi ada hal yang sangat penting mendesak, genting, harus diwujudkan yaitu perubahan UU Tipikor, itu menurut saya mendesak," kata Agus dalam paparan hasil review putaran I & II UNCAC, di Gedung KPK, Kuningan,Jakarta Selatan, Selasa (27/11).
Agus menyebut salah satu hal yang membuat revisi UU Tipikor mendesak adalah perilaku korupsi kepala daerah. Sebab, saat pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah, di saat yang bersamaan kepala daerah lainnya melakukan korupsi.
"Jadi, kegentingannya penyelenggara negara bisa habis karena ditanggapi. Kita harus segera berubah," ungkapnya.
Selain itu, kata Agus, peran masyarakat juga perlu masuk dalam UU Tipikor. Masyarakat, lanjut dia, wajib dilibatkan secara aktif dalam pencegahan dan penindakan korupsi.
"Itu esensinya penting karena selama ini penegak hukum yang bergerak, masyarakat belum bergerak," ucap Agus.
Agus pun membandingkan penegakan hukum kasus korupsi yang dijalankan Singapura, salah satu negara yang telah mengimplementasikan UNCAC. Menurutnya, Singapura telah menyentuh tindak pidana korupsi hingga ke sektor swasta.
"Banyak sekali contoh yang kadang kita tidak berpikir itu korupsi, misalnya dealer mobil mendekati produsen kendaraan bermotornya, kita banyak sekali aktivitas seperti itu," ujarnya.
Agus berpandangan korupsi di sektor swasta perlu masuk dalam UU Tipikor Indonesia.
Selain itu, kata dia, perdagangan pengaruh serta memperkaya diri sendiri secara tidak sah juga perlu masuk dalam UU Tipikor yang telah direvisi nantinya.
Dia pun meminta dukungan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk melakukan perubahan atas UU Tipikor dalam waktu dekat. Menurutnya, UU Tipikor itu bisa mengakomodasi rekomendasi dari review penerapan UNCAC
"Menkumham mohon dukungannya di waktu sependek ini kita punya UU tipikor yang baru," pungkasnya. (Pon)