Ketua KPK Desak Pemerintah untuk Revisi UU Tipikor

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 27 November 2018
Ketua KPK Desak Pemerintah untuk Revisi UU Tipikor

Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri). (MP/Teresa Ika)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) harus segera diwujudkan.

Menurut Agus, UU Tipikor milik Indonesia belum sepenuhnya meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) ke dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.

Pasalnya, pemerintah baru menjalankan 8 rekomendasi hasil review implementasi UNCAC. Sementara itu, 24 rekomendasi dari review implementasi UNCAC belum dilaksanakan pemerintah sepenuhnya.

"Tadi ada hal yang sangat penting mendesak, genting, harus diwujudkan yaitu perubahan UU Tipikor, itu menurut saya mendesak," kata Agus dalam paparan hasil review putaran I & II UNCAC, di Gedung KPK, Kuningan,Jakarta Selatan, Selasa (27/11).

Agus menyebut salah satu hal yang membuat revisi UU Tipikor mendesak adalah perilaku korupsi kepala daerah. Sebab, saat pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah, di saat yang bersamaan kepala daerah lainnya melakukan korupsi.

"Jadi, kegentingannya penyelenggara negara bisa habis karena ditanggapi. Kita harus segera berubah," ungkapnya.

Selain itu, kata Agus, peran masyarakat juga perlu masuk dalam UU Tipikor. Masyarakat, lanjut dia, wajib dilibatkan secara aktif dalam pencegahan dan penindakan korupsi.

"Itu esensinya penting karena selama ini penegak hukum yang bergerak, masyarakat belum bergerak," ucap Agus.

Agus pun membandingkan penegakan hukum kasus korupsi yang dijalankan Singapura, salah satu negara yang telah mengimplementasikan UNCAC. Menurutnya, Singapura telah menyentuh tindak pidana korupsi hingga ke sektor swasta.

"Banyak sekali contoh yang kadang kita tidak berpikir itu korupsi, misalnya dealer mobil mendekati produsen kendaraan bermotornya, kita banyak sekali aktivitas seperti itu," ujarnya.

Agus berpandangan korupsi di sektor swasta perlu masuk dalam UU Tipikor Indonesia.

Selain itu, kata dia, perdagangan pengaruh serta memperkaya diri sendiri secara tidak sah juga perlu masuk dalam UU Tipikor yang telah direvisi nantinya.

Dia pun meminta dukungan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk melakukan perubahan atas UU Tipikor dalam waktu dekat. Menurutnya, UU Tipikor itu bisa mengakomodasi rekomendasi dari review penerapan UNCAC

"Menkumham mohon dukungannya di waktu sependek ini kita punya UU tipikor yang baru," pungkasnya. (Pon)

#Agus Rahardjo #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Bagikan