Ketua KPK Desak Pemerintah untuk Revisi UU Tipikor

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 27 November 2018
Ketua KPK Desak Pemerintah untuk Revisi UU Tipikor

Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri). (MP/Teresa Ika)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) harus segera diwujudkan.

Menurut Agus, UU Tipikor milik Indonesia belum sepenuhnya meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) ke dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.

Pasalnya, pemerintah baru menjalankan 8 rekomendasi hasil review implementasi UNCAC. Sementara itu, 24 rekomendasi dari review implementasi UNCAC belum dilaksanakan pemerintah sepenuhnya.

"Tadi ada hal yang sangat penting mendesak, genting, harus diwujudkan yaitu perubahan UU Tipikor, itu menurut saya mendesak," kata Agus dalam paparan hasil review putaran I & II UNCAC, di Gedung KPK, Kuningan,Jakarta Selatan, Selasa (27/11).

Agus menyebut salah satu hal yang membuat revisi UU Tipikor mendesak adalah perilaku korupsi kepala daerah. Sebab, saat pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah, di saat yang bersamaan kepala daerah lainnya melakukan korupsi.

"Jadi, kegentingannya penyelenggara negara bisa habis karena ditanggapi. Kita harus segera berubah," ungkapnya.

Selain itu, kata Agus, peran masyarakat juga perlu masuk dalam UU Tipikor. Masyarakat, lanjut dia, wajib dilibatkan secara aktif dalam pencegahan dan penindakan korupsi.

"Itu esensinya penting karena selama ini penegak hukum yang bergerak, masyarakat belum bergerak," ucap Agus.

Agus pun membandingkan penegakan hukum kasus korupsi yang dijalankan Singapura, salah satu negara yang telah mengimplementasikan UNCAC. Menurutnya, Singapura telah menyentuh tindak pidana korupsi hingga ke sektor swasta.

"Banyak sekali contoh yang kadang kita tidak berpikir itu korupsi, misalnya dealer mobil mendekati produsen kendaraan bermotornya, kita banyak sekali aktivitas seperti itu," ujarnya.

Agus berpandangan korupsi di sektor swasta perlu masuk dalam UU Tipikor Indonesia.

Selain itu, kata dia, perdagangan pengaruh serta memperkaya diri sendiri secara tidak sah juga perlu masuk dalam UU Tipikor yang telah direvisi nantinya.

Dia pun meminta dukungan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk melakukan perubahan atas UU Tipikor dalam waktu dekat. Menurutnya, UU Tipikor itu bisa mengakomodasi rekomendasi dari review penerapan UNCAC

"Menkumham mohon dukungannya di waktu sependek ini kita punya UU tipikor yang baru," pungkasnya. (Pon)

#Agus Rahardjo #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK menduga Ketua DPP PDIP Jawa Barat, Ono Surono, menerima aliran uang suap proyek ijon di Bekasi. Ia telah diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek Bekasi.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
Indonesia
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Indonesia
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ono enggan membeberkan lebih jauh soal nominal maupun sumber aliran dana tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Indonesia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
KPK memeriksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Tujuh pejabat teknis juga diperiksa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Berita Foto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai pertemuan dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 14 Januari 2026
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat
Indonesia
KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak, Kantor PT Wanatiara Persada Digeledah
KPK menggeledah kantor PT Wanatiara Persada terkait kasus dugaan suap pengurusan pajak KPP Madya Jakarta Utara dan menyita dokumen serta barang elektronik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak, Kantor PT Wanatiara Persada Digeledah
Indonesia
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK belum menahan tersangka kasus korupsi dana CSR BI dan OJK. MAKI menilai KPK tidak serius dan berencana melayangkan somasi serta melapor ke Dewas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Indonesia
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Membersihkan oknum justru menguatkan pondasi negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Bagikan