Ketua Komisi III DPR Perkirakan RKUHP Disahkan sebelum Reses

Selasa, 29 November 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto memperkirakan RKUHP akan disahkan sebelum masa reses pada 15 Desember 2022 mendatang, bersamaan dengan disahkannya Panglima TNI yang baru.

Baca Juga

Ketua DPD Harap RKUHP Tak Bungkam Kritik Publik

"Prosesnya itu tetap, prosedur proses seperti mungkin, sama dengan, barengan dengan Pak Panglima TNI," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11).

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini menegaskan tidak akan melakukan pembahasan ulang bersama Pemerintah terkait substansi dari RKHUP.

"Enggak, enggak (tidak akan kembali dibahas)," tegasnya.

Baca Juga

DPR akan Segera Mengesahkan RKUHP Menjadi UU di Sidang Paripurna

Lebih lanjut Ketua Bappilu DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, pengesahan RKUHP sangat penting untuk memberikan keadilan hukum.

"Urgensinya sangat urgen, KUHP sudah disahkan, semua orang tahu persoalan hukum pidana itu disitu. Kita bisa punya padanan semua, rumusnya sama. Kalau urusan pidana pegangannya KUHP bisa dibaca semua," kata Pacul. (Pon)

Baca Juga

DPR Targetkan RKUHP Rampung Akhir 2022

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan