Ketua DPD Harap RKUHP Tak Bungkam Kritik Publik


Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. ANTARA/HO-Biro Pers, Media, dan Informasi LaNyalla
MerahPutih.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas diharapkan tidak menimbulkan kontroversi. Utamanya, terkait pasal berkaitan dengan kritik.
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti meminta agar prinsip kehati-hatian dikedepankan dalam membahas RKUHP. La Nyalla mengaku tak ingin RKUHP justru menjadi pintu masuk untuk membungkam publik.
"Agar jangan sampai menimbulkan polemik di masyarakat dan bertentangan dengan prinsip demokrasi sebagaimana spirit yang tertuang dalam Pancasila," kata La Nyalla, Jumat (25/11).
Baca Juga:
Misi Dekolonisasi RKUHP Segera Tuntas
Sebagaimana diketahui, pembahasan saat ini pembahasan RKUHP berlangsung sangat alot. Pasal yang tengah menjadi perhatian adalah berkaitan dengan kebebasan menyatakan pendapat.
Senator asal Jawa Timur itu meminta RKUHP tidak mengebiri kebebasan berpendapat dalam membangun bangsa dan negara.
"Sejatinya, kritik yang disampaikan masyarakat merupakan kritik membangun untuk kemajuan bangsa dan negara. Dalam menjalankan roda pemerintahan, kritik tetap diperlukan sebagai upaya kontrol masyarakat," ujarnya.
Baca Juga:
DPR akan Segera Mengesahkan RKUHP Menjadi UU di Sidang Paripurna
La Nyalla berharap pasal-pasal karet yang menumpulkan sistem demokrasi diharapkan tidak ada lagi.
"Pasal karet berindikasi digunakan oleh pejabat yang anti-kritik dan memenjarakan lawan politiknya. Ini yang tidak adil, merugikan dan mencederai sistem demokrasi," tegas La Nyalla.
Lebih La Nyalla mengingatkan agar kritik tidak diartikan atau ditafsirkan menjadi bentuk penghinaan.
Ia pun berpesan agar pembahasan terkait RKUHP yang terpenting mampu memberikan rasa adil dan
memberikan hukuman yang pantas kepada para penerima kebijakan ini.
"Fokus saja pada konteksnya. Tidak diperlebar untuk membungkam kritik dari masyarakat yang memang sejatinya sebagai kontrol publik terhadap jalannya roda pemerintahan," ujar La Nyalla. (Pon)
Baca Juga:
DPR Targetkan RKUHP Rampung Akhir 2022
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR

Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti

Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP

Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka

RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial

RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan

KPK Bakal Periksa La Nyalla di Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Duga Ada Aliran Duit Korupsi Dana Hibah saat La Nyalla Pimpin KONI Jatim

KPK: Penggeledahan Rumah La Nyalla Terkait dengan Jabatannya saat Jadi Wakil Ketua KONI Jatim

Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD, KPK Geledah Kantor KONI Jatim
