Misi Dekolonisasi RKUHP Segera Tuntas

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 November 2022
Misi Dekolonisasi RKUHP Segera Tuntas

Rapat kerja bersama Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rabu (9/11), Komisi III DPR RI menerima draf atau naskah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) versi 9 November hasil dialog publik dan sosialisasi dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Komisi III DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang pada sidang paripurna DPR RI terdekat.

Baca Juga:

DPR akan Segera Mengesahkan RKUHP Menjadi UU di Sidang Paripurna

Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyampaikan pandangan mini-fraksinya pada (24/11). Dari sembilan fraksi; tiga fraksi setuju dengan catatan, yaitu Fraksi PPP, Fraksi NasDem dan Fraksi Partai Golkar. Kemudian yang lainnya setuju dan satu Fraksi PKS ikut keputusan forum.

Adies mengatakan, dalam pembahasan sejumlah pasal krusial RKUHP, pemerintah mengakomodasi sebagian besar keinginan dan masukan-masukan, baik dari masyarakat, akademisi maupun Komisi III DPR.

"Jadi, ada beberapa yang didrop, ada beberapa yang dihilangkan, ada beberapa yang disempurnakan," katanya.

Ia mengakui, ada beberapa masyarakat yang belum terpuaskan. Namun, Komisi II menegaskan, untuk menuju kesempurnaan sangat susah.

"Menurut kami inilah RUU KUHP yang terbaik, yang ditunggu-tunggu dan tidak membuat susah masyarakat daripada RUU kita yang lama. Paling tidak kolonialisasinya sudah dihilangkan atau dihapus,” katanya.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut, dengan pengesahan RKUHP menjadi undang-undang maka diharapkan dapat menjadi peletak dasar bangunan sistem hukum pidana nasional Indonesia, serta sebagai perwujudan dari keinginan untuk mewujudkan misi dekolonisasi RKUHP maupun peninggalan warisan kolonial.

"Demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi, baik sebagai akibat perkembangan di bidang hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai standar serta norma yang hidup, perkembangan dalam kehidupan masyarakat hukum Indonesia dan sebagai refleksi kedaulatan nasional yang bertanggung jawab," ujarnya.

Sebelum keputusan dibuat, Komisi III DPR RI bersama pemerintah juga terlebih dahulu membahas 23 daftar inventaris masalah (DIM) yang diajukan oleh fraksi-fraksi terkait sejumlah pasal krusial dalam RKUHP.

"Mengapa pembahasan bisa begitu cepat hari ini karena pada hakikatnya apa yang diusulkan oleh dewan, kita setujui, pemerintah setujui sehingga pembahasan tadi sangat cepat dan bisa masuk pada persetujuan tingkat pertama," kata Eddy. (Pon)

Baca Juga:

DPR Targetkan RKUHP Rampung Akhir 2022

#RUU KUHP #KUHP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Indonesia
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Pasal 36, 54, dan 53 KUHP baru mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Indonesia
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluruskan soal isu KUHP baru. Ia mengatakan, bahwa tidak ada pemidanaan sewenang-wenang.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Indonesia
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
“Pasal 188 KUHP baru itu adalah hasil reformasi. Itu ada dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999,” kata Wamenkum Eddy Hiariej
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
Indonesia
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas menegaskan, bahwa Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstrasi menjadi isu utama dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, memberikan penjelasan soal Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Bagikan