Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Surat Izin Formula E
Kamis, 20 Februari 2020 -
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Kebudayaan DKI tak mengulangi kelalaian dalam pembuatan surat proses perizinan penyelenggaraan Formula E di kaswasan Monumen Nasional (Monas).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, penyelenggaraan Formula E merupakan event bertaraf Internasional. Terlebih APBD yang dikeluarkan untuk revitalisasi Monas sebagai persiapannya tidak sedikit.
Baca Juga
Formula E di Monas Tabrak UU Cagar Budaya dan Peraturan Gubernur
"Tolong lah buat surat yang betul. Saya sebagai pimpinan tidak menolak adanya Formula E. Saya pun menyetujui anggaran revitalisasi untuk dioptimalkan secara baik," kata Prasetyo di Jakarta, Rabu (19/2).

Surat yang dimaksud Prasetyo adalah surat bernomor 61/-1.857.23 perihal Tindak Lanjut Persetujuan Komisi Pengarah atas Penyelenggaraan Formula E Tahun 2020 di Kawasan Medan Merdeka, poin dua menyatakan Pemprov telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Namun, Ketua TACB Mundardjito membantah memberikan rekomendasi tersebut.
Baca Juga
PDIP Sebut Biaya Formula E Jakarta Kemahalan, JakPro tidak Terima
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan DKI, Iwan Henry Wardhana mengakui adanya kesalahan dalam surat yang diajukan ke Setneg dan langsung memperbaikinya, bahwa sebenarnya TSP yang mengeluarkan rekomendasi penyelenggaraan Formula E
"Iya benar, rekomendasi pemugaran harusnya dilakukan oleh Tim Sidang Pemugaran (TSP). Sedangkan tugas TACB lebih kepada merekomendasikan penetapan cagar budaya," tutupnya. (Asp)
Baca Juga