Formula E di Monas Tabrak UU Cagar Budaya dan Peraturan Gubernur

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 18 Februari 2020
Formula E di Monas Tabrak UU Cagar Budaya dan Peraturan Gubernur

Formula E. (Foto: Instagram/fiaformulae)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta telah membayarkan commitment fee penyelenggaraan Formula E 2020 sebesar Rp360 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan pada APBD Perubahan tahun 2019 dalam Program Pengembangan dan Pembinaan Olahraga.

Berangkat dari fakta tersebut, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo atau akrab dipanggil Ara menilai, kegiatan Formula E di Monumen Nasional (Monas) akan bertabrakan dengan Undang-Undang (UU) Cagar Budaya dan Peraturan Gubernur (Pergub) Pengelolaan Kawasan Monas.

Baca Juga:

Kritik Formula E Bikin Macet, ITW: Lalu Lintas Jakarta Sudah Gawat Darurat

"Di dalam dokumen anggaran, commitment fee acara Formula E ada di program olahraga. Sedangkan di UU Cagar Budaya, acara olahraga tidak termasuk kategori kegiatan yang boleh dilakukan di kawasan cagar budaya. Namun, PT Jakpro berusaha mengakali kategori kegiatan Formula E melalui 'cocoklogi'," kata Ara di Jakarta, Senin (17/2).

Monas ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Gubernur nomor 475 tahun 1993. Sementara itu, UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 85 ayat 1 mengatur bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.

“Cocoklogi yang saya maksud adalah PT Jakpro berusaha membelokkan fakta dengan menyebut bahwa balapan Formula E adalah acara pariwisata. Sepertinya itu disengaja agar Formula E bisa masuk ke dalam kategori kegiatan yang dibolehkan dalam UU Cagar Budaya," paparnya.

Ajang balap mobil Formula E. Foto: Facebook/Anies Baswedan
Ajang balap mobil Formula E. Foto: Facebook/Anies Baswedan

Selain UU Cagar Budaya, pemanfaatan kawasan Monas juga diatur di dalam Pergub Nomor 186 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional. Pada pasal 6 ayat 2, diatur bahwa dalam hal penyelenggaraan acara/kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar, maka harus mendapatkan persetujuan bubernur berdasarkan rekomendasi tim.

Lebih lanjut, pada pasal 10 ayat 1 diatur bahwa jenis kegiatan yang diperbolehkan adalah acara kenegaraan, acara yang bertujuan untuk kepentingan negara, pendidikan, sosial, budaya dan agama, acara yang memperkuat identitas Monumen Nasional, olahraga individual atau karyawan kantor di sekitar Jalan Medan Merdeka dalam kelompok kecil, dan/atau kunjungan wisata.

Baca Juga:

PDIP Sebut Biaya Formula E Jakarta Kemahalan, JakPro tidak Terima

“Dengan adanya Pergub 186 Tahun 2017, maka Formula E harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur DKI. Izin hanya bisa keluar jika kategori acara sesuai dengan yang telah diatur di pergub. Jika gubernur berkomitmen tertib administrasi, seharusnya izin tidak keluar," jelas Ara.

Demi tertib anggaran, Ara menegaskan, antara program dan kegiatan harus konsisten. Jika anggaran commitment fee berada di dalam Program Pembinaan dan Pengembangan Olahraga, maka kegiatannya harus berupa olahraga. Sebaliknya, jika kegiatannya berbentuk acara pariwisata, maka harus di bawah Program Pengembangan Destinasi Pariwisata.

"Kerja di pemerintahan itu ada aturan yang harus dipatuhi. Jangan berakrobat seenaknya sendiri. Jika Pak Gubernur memaksakan Formula E bukan sebagai kegiatan olahraga, maka saya minta uang commitment fee dikembalikan ke kas negara," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Ketua DPRD DKI Dukung Penyelenggaran Formula E, tapi...

#PSI #Formula E
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Bun Joi Phiau, menolak rencana sistem ganjil-genap di Jalan TB Simatupang. Hal itu dinilai bukan solusi untuk mengatasi kemacetan.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet
Indonesia
Anak Jokowi Minta Wamenaker Immanuel Ebenezer Ikuti Proses Hukum
Aparat penegak hukum dinilai akan bertindak secara profesional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
Anak Jokowi Minta Wamenaker Immanuel Ebenezer Ikuti Proses Hukum
Indonesia
Kaesang Ziarah ke Makam Presiden ke-3 BJ Habibie, PSI Ingin Anak Muda Berkiprah di Bidang Iptek
Presiden Habibie juga merupakan simbol sekaligus bukti kemampuan bangsa ini untuk berkiprah di bidang teknologi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Kaesang Ziarah ke Makam  Presiden ke-3 BJ Habibie, PSI Ingin Anak Muda Berkiprah di Bidang Iptek
Indonesia
Semprot Dewan PSI, Ketua Dewas PAM Jaya: Kita Mau Kerja, Bukan Cari Benar atau Salah
Ketua Dewas PAM Jaya, Pasetyo Edi Marsudi mengatakan, Francine Widjojo tak mengerti kondisi saat ini. PAM Jaya akan go public dengan status IPO.
Soffi Amira - Jumat, 22 Agustus 2025
Semprot Dewan PSI, Ketua Dewas PAM Jaya: Kita Mau Kerja, Bukan Cari Benar atau Salah
Indonesia
PSI Tolak Rencana Pramono Buka Ragunan hingga Malam Hari, Pertanyakan Kesiapan Fasilitas
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana membuka Ragunan hingga malam hari. Namun, hal itu langsung ditolak keras oleh fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.
Soffi Amira - Rabu, 20 Agustus 2025
PSI Tolak Rencana Pramono Buka Ragunan hingga Malam Hari, Pertanyakan Kesiapan Fasilitas
Indonesia
Pagar Pedestrian Stasiun Cikini Sudah Ditinggikan, PSI Usul Minta Dibangun JPO
Ada alasan tertentu di balik banyaknya penumpang KRL yang melompati pagar di Stasiun Cikini.
Wisnu Cipto - Rabu, 13 Agustus 2025
Pagar Pedestrian Stasiun Cikini Sudah Ditinggikan, PSI Usul Minta Dibangun JPO
Indonesia
Pedagang Pasar Barito Jadi Korban Ambisi Gubernur Pramono di Mata PSI
PSI melihat ambisi Pramono itu malah merugikan para pedagang di Pasar Barito yang kini sumber penghidupannya menjadi terancam.
Wisnu Cipto - Selasa, 12 Agustus 2025
Pedagang Pasar Barito Jadi Korban Ambisi Gubernur Pramono di Mata PSI
Indonesia
PSI DKI Kritik Pemprov tidak Punya Nurani, Relokasi Pedagang Barito ke Lahan Kosong Tanpa Fasilitas
Tempat relokasi pedagang pasar Barito di kawasan Lenteng Agung belum berupa kios-kios melainkan masih tanah kosong.
Wisnu Cipto - Selasa, 12 Agustus 2025
PSI DKI Kritik Pemprov tidak Punya Nurani, Relokasi Pedagang Barito ke Lahan Kosong Tanpa Fasilitas
Indonesia
3 Eks Fraksi PDIP Pindah Ke PSI, FX Rudy Cap Mereka Cuma Pemburu Kekuasaan
FX Rudy menegaskan Ginda Ferachtriawan dulu juga bukan siapa-siapa
Wisnu Cipto - Selasa, 12 Agustus 2025
3 Eks Fraksi PDIP Pindah Ke PSI, FX Rudy Cap Mereka Cuma Pemburu Kekuasaan
Indonesia
PDIP Solo Klaim 3 Kader Pembelot ke PSI Bisa Jadi Legislator Gara-Gara Dibantu Partai
“Kami sama sekali tidak kehilangan dengan berpindahnya tiga eks kader PDIP ke PSI," kata Suharsono
Wisnu Cipto - Selasa, 12 Agustus 2025
PDIP Solo Klaim 3 Kader Pembelot ke PSI Bisa Jadi Legislator Gara-Gara Dibantu Partai
Bagikan