Formula E di Monas Tabrak UU Cagar Budaya dan Peraturan Gubernur

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 18 Februari 2020
Formula E di Monas Tabrak UU Cagar Budaya dan Peraturan Gubernur

Formula E. (Foto: Instagram/fiaformulae)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta telah membayarkan commitment fee penyelenggaraan Formula E 2020 sebesar Rp360 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan pada APBD Perubahan tahun 2019 dalam Program Pengembangan dan Pembinaan Olahraga.

Berangkat dari fakta tersebut, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo atau akrab dipanggil Ara menilai, kegiatan Formula E di Monumen Nasional (Monas) akan bertabrakan dengan Undang-Undang (UU) Cagar Budaya dan Peraturan Gubernur (Pergub) Pengelolaan Kawasan Monas.

Baca Juga:

Kritik Formula E Bikin Macet, ITW: Lalu Lintas Jakarta Sudah Gawat Darurat

"Di dalam dokumen anggaran, commitment fee acara Formula E ada di program olahraga. Sedangkan di UU Cagar Budaya, acara olahraga tidak termasuk kategori kegiatan yang boleh dilakukan di kawasan cagar budaya. Namun, PT Jakpro berusaha mengakali kategori kegiatan Formula E melalui 'cocoklogi'," kata Ara di Jakarta, Senin (17/2).

Monas ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Gubernur nomor 475 tahun 1993. Sementara itu, UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 85 ayat 1 mengatur bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.

“Cocoklogi yang saya maksud adalah PT Jakpro berusaha membelokkan fakta dengan menyebut bahwa balapan Formula E adalah acara pariwisata. Sepertinya itu disengaja agar Formula E bisa masuk ke dalam kategori kegiatan yang dibolehkan dalam UU Cagar Budaya," paparnya.

Ajang balap mobil Formula E. Foto: Facebook/Anies Baswedan
Ajang balap mobil Formula E. Foto: Facebook/Anies Baswedan

Selain UU Cagar Budaya, pemanfaatan kawasan Monas juga diatur di dalam Pergub Nomor 186 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional. Pada pasal 6 ayat 2, diatur bahwa dalam hal penyelenggaraan acara/kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar, maka harus mendapatkan persetujuan bubernur berdasarkan rekomendasi tim.

Lebih lanjut, pada pasal 10 ayat 1 diatur bahwa jenis kegiatan yang diperbolehkan adalah acara kenegaraan, acara yang bertujuan untuk kepentingan negara, pendidikan, sosial, budaya dan agama, acara yang memperkuat identitas Monumen Nasional, olahraga individual atau karyawan kantor di sekitar Jalan Medan Merdeka dalam kelompok kecil, dan/atau kunjungan wisata.

Baca Juga:

PDIP Sebut Biaya Formula E Jakarta Kemahalan, JakPro tidak Terima

“Dengan adanya Pergub 186 Tahun 2017, maka Formula E harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur DKI. Izin hanya bisa keluar jika kategori acara sesuai dengan yang telah diatur di pergub. Jika gubernur berkomitmen tertib administrasi, seharusnya izin tidak keluar," jelas Ara.

Demi tertib anggaran, Ara menegaskan, antara program dan kegiatan harus konsisten. Jika anggaran commitment fee berada di dalam Program Pembinaan dan Pengembangan Olahraga, maka kegiatannya harus berupa olahraga. Sebaliknya, jika kegiatannya berbentuk acara pariwisata, maka harus di bawah Program Pengembangan Destinasi Pariwisata.

"Kerja di pemerintahan itu ada aturan yang harus dipatuhi. Jangan berakrobat seenaknya sendiri. Jika Pak Gubernur memaksakan Formula E bukan sebagai kegiatan olahraga, maka saya minta uang commitment fee dikembalikan ke kas negara," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Ketua DPRD DKI Dukung Penyelenggaran Formula E, tapi...

#PSI #Formula E
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
PSI Desak Publik Cerdas: Peresmian Jokowi 2018 Itu Bandara Negara, Bukan Bandara yang Diributkan Menhan Sjafrie Sjamsuddin
PSI berharap agar masyarakat lebih bijak dan kritis dalam mencerna setiap informasi yang diterima
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
PSI Desak Publik Cerdas: Peresmian Jokowi 2018 Itu Bandara Negara, Bukan Bandara yang Diributkan Menhan Sjafrie Sjamsuddin
Indonesia
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Ariyadi menegaskan bahwa menyeret-nyeret PDIP dalam narasi yang tidak berdasar hanya menunjukkan upaya memutarbalikkan fakta
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Indonesia
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Ketua Harian PSI Ahmad Ali mencontohkan sapaan Bro dan Sis tidak sesuai jika digunakan dalam konteks tertentu, misalnya saat berkunjung ke pondok pesantren.
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Indonesia
Prostitusi Berulang di Gang Royal, Dewan DKI Minta Penegakan Tegas untuk Tindakan Melanggar Hukum
Mengacu kepada Perda (Peraturan Daerah) No 8/2007 tentang Ketertiban Umum, setiap orang dilarang untuk melakukan kegiatan seks komersial di Jakarta.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Prostitusi Berulang di Gang Royal, Dewan DKI Minta Penegakan Tegas untuk Tindakan Melanggar Hukum
Indonesia
Kritik Wacana Pembatasan Game Online Usai Ledakan SMAN 72, PSI Jakarta: Orang Tua Harus Awasi Anak, Bukan Salahkan Game
PSI menilai wacana pembatasan game online usai kasus SMAN 72 hanya mencari kambing hitam. Justin Adrian menegaskan orang tua harus bertanggung jawab atas anak.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
Kritik Wacana Pembatasan Game Online Usai Ledakan SMAN 72, PSI Jakarta: Orang Tua Harus Awasi Anak, Bukan Salahkan Game
Indonesia
PSI Jakarta Tolak Pemotongan Subsidi Pangan, Warga Juga Disebut Sulit Akses
Josephine mengungkapkan, ia sering menerima keluhan dari masyarakat yang kesulitan mendapatkan pangan subsidi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
PSI Jakarta Tolak Pemotongan Subsidi Pangan, Warga Juga Disebut Sulit Akses
Indonesia
PSI Desak Gubernur Pramono Ubah Aturan BPHTB, Era Anies Digratisiskan Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Kebijakan terbaru Pemerintah DKI itu tidak memberikan keringanan sama sekali apabila dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 23/2023
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
PSI Desak Gubernur Pramono Ubah Aturan BPHTB, Era Anies Digratisiskan Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Indonesia
Musim Hujan Ekstrem, Anggota Dewan PSI Nilai Pramono Gamang Pilih Kebijakan Hiburan atau Penanganan Banjir
Banyak program yang terkesan hanya menghibur warga DKI Jakarta
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Musim Hujan Ekstrem, Anggota Dewan PSI Nilai Pramono Gamang Pilih Kebijakan Hiburan atau Penanganan Banjir
Indonesia
Jumat Malam Tol JORR Macet Parah, PSI Minta Jam Operasional Truk di Jakarta Dibatasi
Jumat (31/10) malam kemarin terjadi kemacetan parah yang membentang sepanjang Jalan Outer Ring Road (JORR) dari arah Kembangan menuju Cengkareng, Jakarta Barat.
Wisnu Cipto - Sabtu, 01 November 2025
Jumat Malam Tol JORR Macet Parah, PSI Minta Jam Operasional Truk di Jakarta Dibatasi
Indonesia
Pelantikan PSI Solo, DPD PSI Solo Undang Jokowi Jadi Saksi
Disebut tokoh yang sangat berpengaruh dan dekat dengan kader PSI.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Pelantikan PSI Solo, DPD PSI Solo Undang Jokowi Jadi Saksi
Bagikan