Ketua DPRD DKI Bantah Ada Perda Formula E

Kamis, 30 September 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta menampik bahwa eksekutif dan legislatif telah membuat payung hukum tentang perhelatan mobil balap Formula E. Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 terkait soal APBD, bukan Formula E.

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mengaburkan fakta tentang gelaran mobil balap berenergi listrik itu.

"Saya pastikan tidak ada Peraturan Daerah tentang Formula E. Perda Nomor 7 Tahun 2019 itu tentang APBD 2020. Formula E hanya satu dari puluhan ribu mata anggaran dalam APBD," kata Prasetyo di Jakarta, Kamis (30/9).

Baca Juga:

Ketua DPRD Tegaskan Pembiayaan Formula E dari APBD DKI

Politikus PDI Perjuangan ini juga mengatakan, kepala daerah tidak boleh membuat kebijakan yang melampaui masa jabatannya.

Anies telah menjabat sebagai Gubernur DKI selama 4 tahun dan masa jabatan tinggal satu tahun lagi. Dimulai dari Oktober 2017 dan berakhir pada Oktober 2022 mendatang.

"Jadi, tidak boleh membuat program kerja untuk sampai 2024," ucap Prasetyo.

Situasi Rapat Paripurna Interpelasi Formula E, Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021). ANTARA/Ricky Prayoga
Situasi Rapat Paripurna Interpelasi Formula E, Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021). ANTARA/Ricky Prayoga

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, sebagai perubahan kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam pasal 54 A ayat 6 disebutkan penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah.

Baca Juga:

Pemprov DKI Tegaskan Tak Pakai Anggaran APBD untuk Gelaran Formula E

Sebelumnya, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI Jakarta menyebut, kegiatan Formula E ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD dan menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2019.

"Kegiatan Formula E tidak ditetapkan dalam peraturan gubernur secara independen, tapi dalam peraturan daerah, yaitu kesepakatan eksekutif bersama dengan DPRD," bunyi keterangan tertulis Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI Jakarta. (Asp)

Baca Juga:

Formula E Disebut Boroskan Anggaran, Pemprov DKI Singgung MotoGP Mandalika

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan