Ketua DPRD DKI Bantah Ada Perda Formula E


Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi (kanan) menunjukkan surat penyampaian hak interpelasi soal Formula E di Gedung DPRD, Kamis (26/8). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta menampik bahwa eksekutif dan legislatif telah membuat payung hukum tentang perhelatan mobil balap Formula E. Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 terkait soal APBD, bukan Formula E.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mengaburkan fakta tentang gelaran mobil balap berenergi listrik itu.
"Saya pastikan tidak ada Peraturan Daerah tentang Formula E. Perda Nomor 7 Tahun 2019 itu tentang APBD 2020. Formula E hanya satu dari puluhan ribu mata anggaran dalam APBD," kata Prasetyo di Jakarta, Kamis (30/9).
Baca Juga:
Ketua DPRD Tegaskan Pembiayaan Formula E dari APBD DKI
Politikus PDI Perjuangan ini juga mengatakan, kepala daerah tidak boleh membuat kebijakan yang melampaui masa jabatannya.
Anies telah menjabat sebagai Gubernur DKI selama 4 tahun dan masa jabatan tinggal satu tahun lagi. Dimulai dari Oktober 2017 dan berakhir pada Oktober 2022 mendatang.
"Jadi, tidak boleh membuat program kerja untuk sampai 2024," ucap Prasetyo.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, sebagai perubahan kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam pasal 54 A ayat 6 disebutkan penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah.
Baca Juga:
Pemprov DKI Tegaskan Tak Pakai Anggaran APBD untuk Gelaran Formula E
Sebelumnya, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI Jakarta menyebut, kegiatan Formula E ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD dan menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2019.
"Kegiatan Formula E tidak ditetapkan dalam peraturan gubernur secara independen, tapi dalam peraturan daerah, yaitu kesepakatan eksekutif bersama dengan DPRD," bunyi keterangan tertulis Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI Jakarta. (Asp)
Baca Juga:
Formula E Disebut Boroskan Anggaran, Pemprov DKI Singgung MotoGP Mandalika
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi

Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR

Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas

Audiensi dengan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi, DPRD DKI Klaim Bakal Sesuaikan Tunjangan Perumahan Anggota Sesuai Anggaran

Usai Digeruduk AMPSI, DPRD DKI Berjanji akan Lebih Terbuka Terkait Gaji dan Tunjangan
