Ketua DPR Tak Jamin Revisi UU KPK Selesai Pada Periode Sekarang

Rabu, 11 September 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Polemik revisi UU KPK yang bergulir berdasarkan hak inisiatif DPR mendorong Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet angkat suara.

Menurut Bamsoet, pihaknya tidak bisa memastikan apakah revisi UU KPK akan rampung dalam kepemimpinannya sebagai Ketua DPR. Pasalnya, proses penyelesaian revisi UU KPK melibatkan Pemerintah, Badan Legislasi dan Komisi III DPR.

Baca Juga:

Komisi III DPR Tuntut Capim KPK Konsisten Antara Ucapan dan Tindakan

"Undang-undang dibuat dan dikerjakan oleh dua pihak yaitu pemerintah dan DPR, mengebut pelan-pelan atau sedang-sedang, itu tergantung pada dua pihak itu," ucap Bamsoet kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/9).

Sekain itu, secara khusus ia menyoroti pernyataan Wapres Jusuf Kalla (JK) yang mengatakan tidak semua usulan revisi Undang-undang (UU) Nomer 30 Tahun 2002 tentang KPK dari DPR akan disetujui maupun soal keterlibatan Dewan Pengawas KPK.

Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Foto: Twitter @DPR_RI)

Bamsoet memandang, pernyataan JK merupakan masukan dari pemerintah RI yang akan membahas Revisi UU KPK bersama DPR.

"Kalau usulan dari pemerintah pasti ada argumen dari DPR untuk merubah atau menambah (UU KPK). Begitu juga sebaliknya kalau misal di DPR, pasti pemerintah juga memiliki hak atau kewenangan untuk kurangi dan menambah daripada redaksi pasal dengan pasal itu termasuk maksud dan tujuannya," tutur dia.

Oleh karena itu, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama antara pemerintah dengan DPR.

"Jadi, memang dalam setiap revisi UU apakah itu hak inisitiaf pemerintah atau DPR pasti harus ada pembicaraan dan harus ada titik temu," ucap Bamsoet.

Baca Juga:

Dukung Revisi UU KPK, Eggi Sudjana: Wadah Pegawai KPK Tidak Tahu Diri

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, akan terjadi hal yang sama jika pemerintah mengusulkan revisi UU maka DPR akan memberikan argumennya.

"Misal, di DPR pasti pemerintah juga memiliki hak atau kewenangan untuk kurangi dan menambah daripada redaksi pasal dengan pasal itu termasuk maksud dan tujuannya," tutupnya.(Knu)

Baca Juga:

Awasi Kinerja KPK, Pengamat: Dewan Pengawas Diperlukan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan