Ketua DPR Tak Jamin Revisi UU KPK Selesai Pada Periode Sekarang
Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet (ANTARA/ Sella Panduarsa Gareta)
MerahPutih.Com - Polemik revisi UU KPK yang bergulir berdasarkan hak inisiatif DPR mendorong Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet angkat suara.
Menurut Bamsoet, pihaknya tidak bisa memastikan apakah revisi UU KPK akan rampung dalam kepemimpinannya sebagai Ketua DPR. Pasalnya, proses penyelesaian revisi UU KPK melibatkan Pemerintah, Badan Legislasi dan Komisi III DPR.
Baca Juga:
Komisi III DPR Tuntut Capim KPK Konsisten Antara Ucapan dan Tindakan
"Undang-undang dibuat dan dikerjakan oleh dua pihak yaitu pemerintah dan DPR, mengebut pelan-pelan atau sedang-sedang, itu tergantung pada dua pihak itu," ucap Bamsoet kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/9).
Sekain itu, secara khusus ia menyoroti pernyataan Wapres Jusuf Kalla (JK) yang mengatakan tidak semua usulan revisi Undang-undang (UU) Nomer 30 Tahun 2002 tentang KPK dari DPR akan disetujui maupun soal keterlibatan Dewan Pengawas KPK.
Bamsoet memandang, pernyataan JK merupakan masukan dari pemerintah RI yang akan membahas Revisi UU KPK bersama DPR.
"Kalau usulan dari pemerintah pasti ada argumen dari DPR untuk merubah atau menambah (UU KPK). Begitu juga sebaliknya kalau misal di DPR, pasti pemerintah juga memiliki hak atau kewenangan untuk kurangi dan menambah daripada redaksi pasal dengan pasal itu termasuk maksud dan tujuannya," tutur dia.
Oleh karena itu, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama antara pemerintah dengan DPR.
"Jadi, memang dalam setiap revisi UU apakah itu hak inisitiaf pemerintah atau DPR pasti harus ada pembicaraan dan harus ada titik temu," ucap Bamsoet.
Baca Juga:
Dukung Revisi UU KPK, Eggi Sudjana: Wadah Pegawai KPK Tidak Tahu Diri
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, akan terjadi hal yang sama jika pemerintah mengusulkan revisi UU maka DPR akan memberikan argumennya.
"Misal, di DPR pasti pemerintah juga memiliki hak atau kewenangan untuk kurangi dan menambah daripada redaksi pasal dengan pasal itu termasuk maksud dan tujuannya," tutupnya.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
22 Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, DPR Tekankan Audit Standar Keselamatan Gedung
Legislator Golkar: Ultimatum Prabowo Jadi Peringatan Keras bagi Pejabat saat Tangani Bencana
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP, DPR: Penegak Hukum tak Boleh Gegabah