Ketua DPR: RKUHP Jawaban dari Permintaan Presiden
Senin, 23 September 2019 -
MerahPutih.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyebut bahwa Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) adalah jawaban atas permintaan Presiden. Karena sebelumnya, Joko Widodo meminta agar UU kita Simpel.
"Kami hanya ingin menjawab keinginan Pak Presiden bahwa UU seharusnya simpel. Untuk itu, RKUHP ini adalah jawabannya. Sehingga ke depan UU kita lebih simpel dan cepat dalam pengambilan keputusan," jelasnya kepada wartawan, Senin (23/9).
Baca Juga:
Jika hal itu (yang terkandung dalam RKUHP) dinilai banyak kelemahannya, kata Bamsoet, bisa diuji dengan berbagaicara. Salah satunya melalui proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena kesadaran kita semua bahwa kesempurnaan hanya milik Allah SWT dan kelemahan yang kami lakukan dalam menyusun RKUHP hanya bisa diselesaikan melalui berbagai pintu, di antaranya melalui MK," ungkapnya.
Politikus Partai Golkar ini kembali mengungkapkan alasan dilaksanakannya RKUHP. Salah satunya untuk penyederhanaan undang-undang.
"Kami hanya ingin menjawab keinginan Pak Presiden bahwa UU seharusnya simpel. Untuk itu, RKUHP ini adalah jawabannya. Sehingga ke depan UU kita lebih simpel dan cepat dalam pengambilan keputusan," jelasnya.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RKUHP Mulfahcri Harahap mengatakan, pihaknya tidak akan segera mengesahkan RKUHP di rapat paripurna dalam waktu dekat.
"Mungkin tidak dalam paripurna terdekat ya. Ada tiga kali paripurna lagi sampai dengan tanggal 30 (September)," ujar Mulfahcri.
Politikus PAN ini juga menjelaskan, sebelum digelar di rapat paripurna akan ada forum lobi antar pemerintah dan DPR. Dalam rapat itu bisa saja nantinya menghasilnya suatu kesepakatan terkait RKUHP.
"Nanti sebelum itu ada forum lobi dengan pemerintah dan DPR. Nanti kita lihat sejauh mana forum lobi itu menghasilkan sesuatu yang baik untuk kita semua," ungkapnya.
Baca Juga:
Selain itu, sampai tengat waktu 30 September, DPR akan mendengarkan dan memantau reaksi masyarakat terkait RKUHP.
"Dan tentu sampai dengan tanggal 30 memonitor terus apa yang terjadi di tengah masyarakat. Nanti forum lobi itu bisa menghasilkan sesuatu yang produktif bagi keberlangsungan RUU KUHP yang ramai dibicarakan di publik ini," ucapnya.
Terkait kemungkinan pengesahan akan diputuskan sebelum berakhirnya masa jabatan DPR periode 2014-2019 pada 30 September, Mulfachri enggan berspekulasi.
“Kita akan lihat. Ada tiga rapat paripurna lagi akan kita putuskan kira-kira nasib RUU KUHP akan seperti apa,” ujar Mulfachri.
Menurut Mulfachri, pasal-pasal bermasalah yang tertuang dalam RUU tidak banyak. Mengenai pro dan kontra, lanjut Mulfachri, hal tersebut sangat lumrah. Apalagi, RUU KUHP telah dibahas selama empat tahun.
“Sudah mendegar banyak pihak. Kalau ada satu dua pasal dianggap kurang selaras dengan kehidupan bangsa nanti kita selesaikan. Bukan masalah besar,” ucap Mulfachri. (Knu)
Baca Juga: