YLBHI Sebut Banyak Pasal Multifungsi di RKUHP


Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati. (Antaranews)
MerahPutih.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menilai masih banyak pasal yang multitafsir dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal ini jaka tidak diubah berpotensi menjadi persoalan.
"Ada pasal yang secara substansi bermasalah, misalnya membungkam kebebasan sipil, pasal makar, dan pasal menghina presiden," kata Asfinawati seperti dilansir Antara, Sabtu (21/9).
Baca Juga:
Menurut dia, ada pasal yang menyasar ruang pribadi dalam pasal-pasal di RKUHP, seperti terkait dengan perzinahan karena pandangannya relatif.

Asfinawati uga mengingatkan RKHUP malah jadi menambah-nambah pidana pemenjaraan, padahal saat ini dibutuhkan bentuk pemidanaan baru karena penjara atau lembaga pemasyarakatan banyak yang sudah penuh.
"Bayangan saya bakal banyak orang masuk penjara ketika KUHP baru diterapkan. Harapan penjara tidak penuh, tidak akan terjadi," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Indonesia merevisi KUHP karena merupakan peninggalan kolonial Belanda sehingga jangan sampai RKUHP memiliki semangat kolonial di dalamnya.
Baca Juga:
Dewan Pers Sebut Pasal Penghinaan Presiden Kontraproduktif dan Tumpang Tindih
Selain itu, menurut dia, DPR mengeluhkan ada banyaknya tekanan dari berbagai pihak dalam pembahasan RKUHP. Namun, DPR seharusnya bisa membahas secara bebas dari kepentingan kelompok tertentu dan membahasnya secara terbuka.
"Ada masa-masa ketika DPR sangat akomodatif dalam pembahasan RKUHP. Akan tetapi, akhir-akhir ini pembahasannya tertutup, di hotel mewah," katanya. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

YLBHI Minta DPR Hapus Pasal RKUHAP yang Beri Kewenangan TNI Jadi Penyidik Sipil

YLBHI Desak DPR Tak Tergesa-gesa Bahas RKUHAP, Minta Partisipasi Publik Diperkuat

Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara

Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti

Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP

Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka

RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial

RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan

Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses
