Dewan Pers Sebut Pasal Penghinaan Presiden Kontraproduktif dan Tumpang Tindih

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 21 September 2019
Dewan Pers Sebut Pasal Penghinaan Presiden Kontraproduktif dan Tumpang Tindih

Ketua Komisi Hukum dan Perundangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya. (MP/Kanugrahan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Ketua Komisi Hukum dan Perundangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya mengkritisi RKUHP yang cenderung membatasi kebebasan pers. Salah satunya soal pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap kepala negara dan lembaga negara.

Agung mengatakan, pasal yang sedang direvisi yakni pasal 218-220 dan 353-354 cenderung kontraporduktif.

Baca Juga:

Alasan Pasal Santet Ada di RKUHP

"Ini kontraporduktif dan tumpang tindih," kata Agung saat acara diskusi MNC Trijaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

Ketua Komisi Hukum dan Perundangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya. (MP/Kanugrahan)
Ketua Komisi Hukum dan Perundangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya. (MP/Kanugrahan)

Menurut Agung, pers lahir sebagai produk dari demokrasi. Tujuannya pun untuk menyampaikan kritik kepada siapapun yang melakukan kesalahan termasuk pemerintah sekalipun.

"Kalau pers kan masuknya bukan ranah pidana tapi perdata. Media harus berpikir dua kali. Satu sisi kita sampaikan sesuai kondisi tapi ada ancaman dibalik itu," jelas Agung.

Ia melihat, pasal karet ini berpotensi menimbulkan multitafsir. "Menghina kepala negara. Pengertian menghina itu seperti apa sih?" sesalnya.

Ia melihat, kriikan yang disampaikan media massa kepada pemerintah semata-mata karena fungsi kontrol pers. Pejabat yang dikritik pun juga harus menerimanya.

"Kelau pejabat publik dikritik ya itu resiko kecuali masuk ranah pribadi. Tapi kalau kaitannya masuk ranah pekerjaan ya itu resikonya," pungkas Agung.

Sementara itu pakar hukum Slamet Pribadi mengatakan, presiden harus dilindungi terkhusus soal penghinaan terhadap pribadi. "Kalau yang diserang ranah pribadi tentu ini bukan saja pribadi presiden tapi negara yang jatuh," kata dia.

Penyidik di lapangan pun sudah dibekali pendidikan untuk membedakan mana yang teemasuk penghinaan dan kritik.

Baca Juga:

Jika Tak Miliki Kewenangan SP3, KPK Dinilai Bisa Lakukan Pelanggaran HAM

Diketahui, dalam Pasal 218 RKUHP Ayat (1), setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori.

Sementara itu, Ayat (2) dalam pasal itu berbunyi, Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal-pasal yang berkaitan dengan penghinaan antara lain Pasal 241, 247, atau 354. Pasal ini merupakan delik aduan dan terdapat pengecualian jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Agar penghinaan tersebut diproses aparat penegak hukum, harus ada pengaduan tertulis oleh presiden atau wapres.

Istilah yang digunakan bukan penghinaan tetapi penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wapres, yang pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri presiden atau wakil presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah. (Knu)

Baca Juga:

Sejumlah Brand Fesyen Muslim Donasikan Milyaran Rupiah Untuk Pembangunan Rumah Sakit

#KUHP #Dewan Pers
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan
Pasal yang menyebutkan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas masih sangat multitafsir dan abstrak sehingga menimbulkan kesalahpahaman dalam penerapannya.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan
Indonesia
Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara
Penertiban dilakukan untuk mencegah salah kaprah media-media itu dianggap perpanjangan tangan dari lembaga negara yang bersangkutan.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara
Indonesia
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
profesi advokat tidak terlalu "sakti" saat mendampingi klien. Terkadang, seorang advokat justru masuk ke penjara, sedangkan kliennya bebas dari jeratan hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
Indonesia
Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti
Penyidik harus mencari alat bukti sendiri untuk menemukan pelaku atau membuktikan tindak pidana. Menurut dia, penyidik tidak dapat hanya bergantung pada bukti petunjuk.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Juni 2025
Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti
Berita Foto
Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius Prijadi Soesilo Wibowo (kedua kiri) dan Wakil Ketua Umum/ Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) R. Dwiyanto Prihartono (kedua kanan), dan sejumlah pihak hadir mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dengan Komisi III DPR, di Gedung Nuantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 17 Juni 2025
Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP
Indonesia
Dewan Pers Hormati Kebijakan Redaksi Detik.com Hapus Opini 'Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?'
Tulisan opini tersebut dihapus atas permintaan penulis dengan alasan keamanan dan keselamatan penulis.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Mei 2025
Dewan Pers Hormati Kebijakan Redaksi Detik.com Hapus Opini 'Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?'
Indonesia
Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka
Ia bahkan menceritakan pengalaman pahit dari daerah pemilihannya di Sulawesi Utara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka
Indonesia
RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial
Kami berusaha juga untuk bisa menghadirkan pengawasan yang ketat juga terhadap APH
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial
Indonesia
RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan
Komisi III DPR RI tetap membuka pintu bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Mei 2025
RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan
Indonesia
Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses
Ditargetkan,1 Januari 2026, Indonesia sudah punya KUHP baru dan sudah berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses
Bagikan