Dewan Pers Sebut Pasal Penghinaan Presiden Kontraproduktif dan Tumpang Tindih

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 21 September 2019
Dewan Pers Sebut Pasal Penghinaan Presiden Kontraproduktif dan Tumpang Tindih

Ketua Komisi Hukum dan Perundangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya. (MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi Hukum dan Perundangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya mengkritisi RKUHP yang cenderung membatasi kebebasan pers. Salah satunya soal pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap kepala negara dan lembaga negara.

Agung mengatakan, pasal yang sedang direvisi yakni pasal 218-220 dan 353-354 cenderung kontraporduktif.

Baca Juga:

Alasan Pasal Santet Ada di RKUHP

"Ini kontraporduktif dan tumpang tindih," kata Agung saat acara diskusi MNC Trijaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

Ketua Komisi Hukum dan Perundangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya. (MP/Kanugrahan)
Ketua Komisi Hukum dan Perundangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya. (MP/Kanugrahan)

Menurut Agung, pers lahir sebagai produk dari demokrasi. Tujuannya pun untuk menyampaikan kritik kepada siapapun yang melakukan kesalahan termasuk pemerintah sekalipun.

"Kalau pers kan masuknya bukan ranah pidana tapi perdata. Media harus berpikir dua kali. Satu sisi kita sampaikan sesuai kondisi tapi ada ancaman dibalik itu," jelas Agung.

Ia melihat, pasal karet ini berpotensi menimbulkan multitafsir. "Menghina kepala negara. Pengertian menghina itu seperti apa sih?" sesalnya.

Ia melihat, kriikan yang disampaikan media massa kepada pemerintah semata-mata karena fungsi kontrol pers. Pejabat yang dikritik pun juga harus menerimanya.

"Kelau pejabat publik dikritik ya itu resiko kecuali masuk ranah pribadi. Tapi kalau kaitannya masuk ranah pekerjaan ya itu resikonya," pungkas Agung.

Sementara itu pakar hukum Slamet Pribadi mengatakan, presiden harus dilindungi terkhusus soal penghinaan terhadap pribadi. "Kalau yang diserang ranah pribadi tentu ini bukan saja pribadi presiden tapi negara yang jatuh," kata dia.

Penyidik di lapangan pun sudah dibekali pendidikan untuk membedakan mana yang teemasuk penghinaan dan kritik.

Baca Juga:

Jika Tak Miliki Kewenangan SP3, KPK Dinilai Bisa Lakukan Pelanggaran HAM

Diketahui, dalam Pasal 218 RKUHP Ayat (1), setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori.

Sementara itu, Ayat (2) dalam pasal itu berbunyi, Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal-pasal yang berkaitan dengan penghinaan antara lain Pasal 241, 247, atau 354. Pasal ini merupakan delik aduan dan terdapat pengecualian jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Agar penghinaan tersebut diproses aparat penegak hukum, harus ada pengaduan tertulis oleh presiden atau wapres.

Istilah yang digunakan bukan penghinaan tetapi penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wapres, yang pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri presiden atau wakil presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah. (Knu)

Baca Juga:

Sejumlah Brand Fesyen Muslim Donasikan Milyaran Rupiah Untuk Pembangunan Rumah Sakit

#KUHP #Dewan Pers
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Dewan Pers Minta Pemerintah Gunakan Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Israel
Dewan Pers mendorong pemerintah untuk memakai jalur diplomasi demi membebaskan jurnalis dan warga sipil.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Mei 2026
Dewan Pers Minta Pemerintah Gunakan Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Israel
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Berita Foto
Dewan Pers Serahkan Usulan Revisi UU Hak Cipta ke Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerima surat usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta dari Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 23 April 2026
Dewan Pers Serahkan Usulan Revisi UU Hak Cipta ke Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Indonesia
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Selain aspek perdamaian, kepastian hukum dalam tahap penyelidikan menjadi poin krusial yang mengalami perombakan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Indonesia
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Selain masalah teknis, Rapidin memberikan peringatan keras agar penyusunan aturan pelaksana KUHP tetap mengutamakan objektivitas hukum
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Indonesia
Dewan Pers Tegur Perusahaan AI soal Penggunaan Berita Tanpa Royalti
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan platform AI wajib membayar royalti jika menggunakan karya jurnalistik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Februari 2026
Dewan Pers Tegur Perusahaan AI soal Penggunaan Berita Tanpa Royalti
Berita Foto
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Februari 2026
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis, LKBN Antara Gelar Pra-UKW
Uji Kompetensi Wartawan akan digelar pada 4-5 Februari 2026 untuk 30 jurnalis dari tiga jenis platform media, yang meliputi siber, foto, dan TV.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis, LKBN Antara Gelar Pra-UKW
Bagikan