Alasan Pasal Santet Ada di RKUHP
Santet. (Pixabay/sibanidas)
MerahPutih.com - Ketua Tim perumus RUU KUHP Muladi menjelaskan maksud dan tujuan adanya pasal santet dalam RUU KUHP. Aturan mengenai santer tersebut diketahui dimuat dalam Pasal 252 ayat 1.
"Yang dipidana dari pasal santet ini adalah orang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib yang bisa mencelakakan orang pakai magic sebagai penghasilan. Jadi untuk mencegah terjadinya penipuan, mencegah main hakim sendiri," tegas Muladi kepada wartawan yang dikutip Sabtu (21/9).
Baca Juga:
Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan, atau memberi bantuan jasa ke orang lain hingga menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik dapat dipidana tiga tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Hukuman bagi pelaku santet bisa diperberat apabila ada niatan dari pelaku untuk mencari untung dengan menjadikan santet sebagai mata pencaharian sebagaimana tertuang dalam Pasal 252 ayat 2.
"Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)," tulis Pasal 252 ayat 2.
Baca Juga:
Soal jasa santet kepada orang lain, Muladi pun mencontohkan Ki Gendeng Pamungkas karena pernah menawarkan jasa santet. "Saya peringatkan Pak Gendeng nanti kalau KUHP berlaku, kamu kena pidana," katanya.
Muladi beranggapan, santet juga menakutkan bagi sebagaian kalangan. Terutama yang tinggal di kawasan yang mengenal adat istiadat yang kental.
Menkumham Yasonna Laoly beralasan keberadaan pasal santet di RUU KUHP guna mencegah terjadinya praktik dan penyalahgunaan kekuatan gaib sebagi keuntungan pribadi.
"Supaya tidak ada penyalahgunaan upaya upaya dengan mencari keuntumgan keuntungan yang tidak benar," ucapnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang