Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RKUHP


Presiden Jokowi. Foto: Biro Setpres
MerahPutih.com - Presiden Jokowi mengambil sikap tegas dengan adanya polemik soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang beredar saat ini. Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP.
Menurut Jokowi, keputusan ini ia keluarkan setelah dirinya mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP.
Baca Juga
"Saya berkesimpulan, masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi dalam keterangan persnya, Jumat (20/9).
Jokowi mengaku telah memerintahkan Menkum HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ke DPR.

"Saya telah perintahkan Menkum HAM untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI yaitu pengesahan RUU KUHP agar ditunda. Dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," tuturnya.
Selain itu, Jokowi juga meminta Yasonna kembali mendengar masukan-masukan dari masyarakat terkait RUU KUHP.
Baca Juga
"Saya perintahkan Menkum HAM kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan sempurnakan RUU KUHP yang ada," jelas Jokowi.
Jokowi berharap DPR punya sikap yang sama dengan pemerintah soal pembahasan RUU KUHP ini karena masih banyak keberatan di masyarakat terkait sejumlah pasal dalam RKUHP.
"Saya harap DPR juga punya sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR periode selanjutnya," ujarnya.
Baca Juga
DPR menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam Rapat Paripurna pada akhir September. Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9). (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara

Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti

Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP

Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka

RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial

RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan

Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana RI Bukan Lagi Balas Dendam
