Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RKUHP
Presiden Jokowi. Foto: Biro Setpres
MerahPutih.com - Presiden Jokowi mengambil sikap tegas dengan adanya polemik soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang beredar saat ini. Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP.
Menurut Jokowi, keputusan ini ia keluarkan setelah dirinya mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP.
Baca Juga
"Saya berkesimpulan, masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi dalam keterangan persnya, Jumat (20/9).
Jokowi mengaku telah memerintahkan Menkum HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ke DPR.
"Saya telah perintahkan Menkum HAM untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI yaitu pengesahan RUU KUHP agar ditunda. Dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," tuturnya.
Selain itu, Jokowi juga meminta Yasonna kembali mendengar masukan-masukan dari masyarakat terkait RUU KUHP.
Baca Juga
"Saya perintahkan Menkum HAM kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan sempurnakan RUU KUHP yang ada," jelas Jokowi.
Jokowi berharap DPR punya sikap yang sama dengan pemerintah soal pembahasan RUU KUHP ini karena masih banyak keberatan di masyarakat terkait sejumlah pasal dalam RKUHP.
"Saya harap DPR juga punya sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR periode selanjutnya," ujarnya.
Baca Juga
DPR menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam Rapat Paripurna pada akhir September. Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9). (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang