Imparsial Desak Pengesahan RKUHP Ditunda, Ini Alasannya
Direktur Imparsial Al Araf. (Foto: imparsial.org)
MerahPutih.com - Direktur Imparsial Al Araf mendesak agar pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditunda. Ia pun menjelaskan alasannya.
"Kami menilai RKUHP mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan sipil dan bertentangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi," katanya di Jakarta, Jumat (20/9)
Baca Juga
Pasal-pasal bermasalah yang dimaksud antara lain pasal 218-220 tentang penghinaan terhadap presiden dan pasal 599-600 mengenai kejahatan Hak Asasi Manusia.
Menurut dia, pembahasan RKUHP seharusnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa, mengingat RKUHP menjadi tulang punggung penegakan hukum pidana yang berdampak secara luas kepada seluruh masyarakat.
Dia mengatakan pembahasan RKUHP sebaiknya dilakukan oleh anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Baca Juga
"Mengingat masih banyaknya poin-poin yang bermasalah, pengesahan RKUHP pada sidang paripurna DPR RI harus ditunda, untuk menyelamatkan demokrasi dan reformasi hukum saat ini," tegasnya dikutip Antara.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, menyepakati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibawa dalam pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.
"Izinkan saya untuk memberikan pengesahan untuk diketok. Bisa disepakati," ucap Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin dalam Rapat Kerja dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9).
Baca Juga
Seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir dalam Raker tersebut menyatakan setuju RKUHP dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Imparsial Kritik Rencana Transfer Data Pribadi WNI ke AS, Sebut Langgar Hak Privasi Warga
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti
Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP
Kontroversi Penghapusan Artikel Media Detik, Imparsial: Ini Ancaman Kebebasan Berekspresi
Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka
RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial
RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan
Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses
Imparsial Ingatkan Karier PNS Bisa Terjegal jika TNI-Polri Susupi Jabatan Sipil