Komnas HAM Desak Jokowi Buka Ruang untuk RKUHP


Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam. (ANTARAnews/re1)
MerahPutih.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mendesak Presiden Joko Widodo membuka ruang-ruang diskusi dengan sejumlah elemen terkait rencana pengasahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Anam menyebut, banyak poin-poin dalam RKUHP yang dinilai bermasalah, yang seharusnya menjadi pertimbangan Presiden untuk melalukan pengesahan.
Baca Juga:
Beberapa pasal dalam RKUHP mengatur tentang isu HAM. Misalnya, ada pasal yang mengancam penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, ada pula pasal yang bisa mendenda gelandangan, hingga pasal tentang hidup bersama tanpa status pernikahan atau kumpul kebo.

Pasal-pasal tersebut dianggap tidak berpihak pada masalah HAM, justru kian mempersulit penyelesaian kasus pelanggaran HAM.
"Persoalan-persoalan yang nggak perlu dihukum dijadikan persoalan hukum, ada persoalan-persoalan yang harusnya dihukum dengan berat, malah diperingan," ujar Anam kepada wartawan, Jumat (21/9)
Menurut Anam, seluruh instrumen negara saat ini tidak mementingkan rakyat. Anam lalu menyinggung soal pengurangan hukuman terhadap penguasa dan memidanakan gelandangan yang ada di jalanan.
"Hukum kita tidak melindungi orang lemah dan miskin, tapi justru memidanakan sesuatu yang tidak perlu dipidana, orientasi hukum politik kita kurangi hukuman kejahatan yang potensi dilakukan kekuasaan, karakternya di situ, " sesal Anam.
"Pelanggaran HAM berat justru diperingan, yang miskin dinaikkan yang pelanggaran HAM berat justru diturunkan," ungkap Anam
Baca Juga:
Sementara, Wakil Koordinator Kontras, Ferry Kusuma menilai kebijakan pemerintah itu terasa seperti di masa orde baru.
"Kita ditangkap seolah-olah menggunakan suatu pendekatan legal, tapi dibalik itu ada represif terhadap kelompok masyarakat sipil, contohnya UU ITE, kemudian UU KPK yang baru dibentuk kemarin itu upaya mengkerdilkan kerja KPK, RUU KUHP yang tadi juga akan ditunda beberapa waktu ke depan," kata Ferry.
Ferry menyinggung soal RKUHP yang ditunda hari. Ia menyebut seharusnya bukan ditunda tapi substansi RKUHP yang tidak berpihak pada kebutuhan masyarakat itu justru harus diubah.
"RUU KUHP yang tadi juga akan ditunda beberapa waktu ke depan tapi substansinya sebenernya bukan pada penundaan tapi gimana materil dalam RKUHP itu sesuai dengan yang diinginkan dan selaras dengan kebutuhan masyarakat, jadi itu poinnya," sebutnya.
Menurutnya memang saat ini seluruh lembaga negara di Indonesia sedang memusuhi masyarakat dan mementingkan keuntungan politik.
"Persoalannya kan mereka pertarungan kepentingan politik ya, mungkin mana yang paling untungkan parpol dan individu individu yang mereka bahas dan itu yang mereka bahas, jadi sekarang yang memusuhi masyarakat bukan hanya Jokowi tapi juga DPR. Jadi hampir semua yang ada dilingkar kekuasaan negara ini baik Yudikatif, Legislatif, dan Ekskutif sama sekali tidak mementingkan masyarakat," paparnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut ada 14 Pasal bermasalah yang harus dikaji ulang dalam RKUHP yang disusun DPR dan pemerintah.
Oleh karena itu Jokowi meminta pengesahan RKUHP ditunda dan tidak dilakukan oleh DPR periode ini yang akan habis masa tugasnya pada 30 September mendatang. Ia sekaligus meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengkaji pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya

Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan

Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi

Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara

Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti

Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP

Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98

Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel

Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal

TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
