Komnas HAM Desak Jokowi Buka Ruang untuk RKUHP

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 21 September 2019
Komnas HAM Desak Jokowi Buka Ruang untuk RKUHP

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam. (ANTARAnews/re1)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mendesak Presiden Joko Widodo membuka ruang-ruang diskusi dengan sejumlah elemen terkait rencana pengasahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Anam menyebut, banyak poin-poin dalam RKUHP yang dinilai bermasalah, yang seharusnya menjadi pertimbangan Presiden untuk melalukan pengesahan.

Baca Juga:

Beberapa pasal dalam RKUHP mengatur tentang isu HAM. Misalnya, ada pasal yang mengancam penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, ada pula pasal yang bisa mendenda gelandangan, hingga pasal tentang hidup bersama tanpa status pernikahan atau kumpul kebo.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam. (ANTARAnews/re1)
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam. (ANTARAnews/re1)

Pasal-pasal tersebut dianggap tidak berpihak pada masalah HAM, justru kian mempersulit penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

"Persoalan-persoalan yang nggak perlu dihukum dijadikan persoalan hukum, ada persoalan-persoalan yang harusnya dihukum dengan berat, malah diperingan," ujar Anam kepada wartawan, Jumat (21/9)

Menurut Anam, seluruh instrumen negara saat ini tidak mementingkan rakyat. Anam lalu menyinggung soal pengurangan hukuman terhadap penguasa dan memidanakan gelandangan yang ada di jalanan.

"Hukum kita tidak melindungi orang lemah dan miskin, tapi justru memidanakan sesuatu yang tidak perlu dipidana, orientasi hukum politik kita kurangi hukuman kejahatan yang potensi dilakukan kekuasaan, karakternya di situ, " sesal Anam.

"Pelanggaran HAM berat justru diperingan, yang miskin dinaikkan yang pelanggaran HAM berat justru diturunkan," ungkap Anam

Baca Juga:

Sementara, Wakil Koordinator Kontras, Ferry Kusuma menilai kebijakan pemerintah itu terasa seperti di masa orde baru.

"Kita ditangkap seolah-olah menggunakan suatu pendekatan legal, tapi dibalik itu ada represif terhadap kelompok masyarakat sipil, contohnya UU ITE, kemudian UU KPK yang baru dibentuk kemarin itu upaya mengkerdilkan kerja KPK, RUU KUHP yang tadi juga akan ditunda beberapa waktu ke depan," kata Ferry.

Ferry menyinggung soal RKUHP yang ditunda hari. Ia menyebut seharusnya bukan ditunda tapi substansi RKUHP yang tidak berpihak pada kebutuhan masyarakat itu justru harus diubah.

"RUU KUHP yang tadi juga akan ditunda beberapa waktu ke depan tapi substansinya sebenernya bukan pada penundaan tapi gimana materil dalam RKUHP itu sesuai dengan yang diinginkan dan selaras dengan kebutuhan masyarakat, jadi itu poinnya," sebutnya.

Menurutnya memang saat ini seluruh lembaga negara di Indonesia sedang memusuhi masyarakat dan mementingkan keuntungan politik.

"Persoalannya kan mereka pertarungan kepentingan politik ya, mungkin mana yang paling untungkan parpol dan individu individu yang mereka bahas dan itu yang mereka bahas, jadi sekarang yang memusuhi masyarakat bukan hanya Jokowi tapi juga DPR. Jadi hampir semua yang ada dilingkar kekuasaan negara ini baik Yudikatif, Legislatif, dan Ekskutif sama sekali tidak mementingkan masyarakat," paparnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut ada 14 Pasal bermasalah yang harus dikaji ulang dalam RKUHP yang disusun DPR dan pemerintah.

Oleh karena itu Jokowi meminta pengesahan RKUHP ditunda dan tidak dilakukan oleh DPR periode ini yang akan habis masa tugasnya pada 30 September mendatang. Ia sekaligus meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengkaji pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi. (Knu)

Baca Juga:

#Komnas HAM #KUHP
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Berita Foto
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej Diskusi Bareng Iwakum bahas KUHP dan KUHAP
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, berbicara dalam diskusi “Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Desember 2025
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej Diskusi Bareng Iwakum bahas KUHP dan KUHAP
Indonesia
Wamenkum Tegaskan KUHP Nasional Tak Berorientasi Balas Dendam, Utamakan Tobat
Saat ini, Lapas di Indonesia dihuni oleh 270.000 narapidana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Wamenkum Tegaskan KUHP Nasional Tak Berorientasi Balas Dendam, Utamakan Tobat
Indonesia
Mekanisme Penerapan Restorative Justice, Dilakukan Mulai Tingkat Penyelidikan
ekanisme RJ dapat digunakan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama 5 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
Mekanisme Penerapan Restorative Justice, Dilakukan Mulai Tingkat Penyelidikan
Berita Foto
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 19 November 2025
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP
Supratman meminta publik melihat proses penyusunan KUHAP secara objektif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Indonesia
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Komnas HAM menyebut restorative justice tak boleh dipakai untuk kasus HAM berat dan TPKS.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Indonesia
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Keenam lembaga HAM negara itu juga menegaskan pembentukan tim pencari fakta ini bukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Indonesia
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Polisi menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia bukan karena pembunuhan atau tindak pidana lain
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Bagikan