Ketua DPR: RKUHP Jawaban dari Permintaan Presiden

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 23 September 2019
Ketua DPR: RKUHP Jawaban dari Permintaan Presiden

Ketua DPR Bambang Soesatyo menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan LKBN ANTARA. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyebut bahwa Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) adalah jawaban atas permintaan Presiden. Karena sebelumnya, Joko Widodo meminta agar UU kita Simpel.

"Kami hanya ingin menjawab keinginan Pak Presiden bahwa UU seharusnya simpel. Untuk itu, RKUHP ini adalah jawabannya. Sehingga ke depan UU kita lebih simpel dan cepat dalam pengambilan keputusan," jelasnya kepada wartawan, Senin (23/9).

Baca Juga:

Alasan Pasal Santet Ada di RKUHP

Jika hal itu (yang terkandung dalam RKUHP) dinilai banyak kelemahannya, kata Bamsoet, bisa diuji dengan berbagaicara. Salah satunya melalui proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ilustrasi: Bambang Soesatyo (Foto: Bamsoetdotcom)
Ilustrasi: Bambang Soesatyo (Foto: Bamsoetdotcom)

"Karena kesadaran kita semua bahwa kesempurnaan hanya milik Allah SWT dan kelemahan yang kami lakukan dalam menyusun RKUHP hanya bisa diselesaikan melalui berbagai pintu, di antaranya melalui MK," ungkapnya.

Politikus Partai Golkar ini kembali mengungkapkan alasan dilaksanakannya RKUHP. Salah satunya untuk penyederhanaan undang-undang.

"Kami hanya ingin menjawab keinginan Pak Presiden bahwa UU seharusnya simpel. Untuk itu, RKUHP ini adalah jawabannya. Sehingga ke depan UU kita lebih simpel dan cepat dalam pengambilan keputusan," jelasnya.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RKUHP Mulfahcri Harahap mengatakan, pihaknya tidak akan segera mengesahkan RKUHP di rapat paripurna dalam waktu dekat.

"Mungkin tidak dalam paripurna terdekat ya. Ada tiga kali paripurna lagi sampai dengan tanggal 30 (September)," ujar Mulfahcri.

Politikus PAN ini juga menjelaskan, sebelum digelar di rapat paripurna akan ada forum lobi antar pemerintah dan DPR. Dalam rapat itu bisa saja nantinya menghasilnya suatu kesepakatan terkait RKUHP.

"Nanti sebelum itu ada forum lobi dengan pemerintah dan DPR. Nanti kita lihat sejauh mana forum lobi itu menghasilkan sesuatu yang baik untuk kita semua," ungkapnya.

Baca Juga:

ICJR Minta Jokowi Segera Bentuk Tim Ahli untuk RKUHP

Selain itu, sampai tengat waktu 30 September, DPR akan mendengarkan dan memantau reaksi masyarakat terkait RKUHP.

"Dan tentu sampai dengan tanggal 30 memonitor terus apa yang terjadi di tengah masyarakat. Nanti forum lobi itu bisa menghasilkan sesuatu yang produktif bagi keberlangsungan RUU KUHP yang ramai dibicarakan di publik ini," ucapnya.

Terkait kemungkinan pengesahan akan diputuskan sebelum berakhirnya masa jabatan DPR periode 2014-2019 pada 30 September, Mulfachri enggan berspekulasi.

“Kita akan lihat. Ada tiga rapat paripurna lagi akan kita putuskan kira-kira nasib RUU KUHP akan seperti apa,” ujar Mulfachri.

Menurut Mulfachri, pasal-pasal bermasalah yang tertuang dalam RUU tidak banyak. Mengenai pro dan kontra, lanjut Mulfachri, hal tersebut sangat lumrah. Apalagi, RUU KUHP telah dibahas selama empat tahun.

“Sudah mendegar banyak pihak. Kalau ada satu dua pasal dianggap kurang selaras dengan kehidupan bangsa nanti kita selesaikan. Bukan masalah besar,” ucap Mulfachri. (Knu)

Baca Juga:

YLBHI Sebut Banyak Pasal Multifungsi di RKUHP

#KUHP #Bambang Soesatyo #DPR #Joko Widodo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
RUU Penyiaran Disetujui DPR, Platform Media Digital Over The Top Bakal Diawasi
Regulasi itu diatur untuk menghadirkan kepastian hukum dan kesetaraan tanggung jawab dalam ekosistem media yang terus berkembang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
RUU Penyiaran Disetujui DPR, Platform Media Digital Over The Top Bakal Diawasi
Indonesia
RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ini Pasal Krusial
Rancangan regulasi itu juga memuat pengaturan tentang Dewan Pengawas BRAN yang bertujuan menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja BRAN.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
 RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ini Pasal Krusial
Indonesia
DPR Setuju KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Pakai Skema Lelang. Harganya Berapa?
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
DPR Setuju KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Pakai Skema Lelang. Harganya Berapa?
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Buatan Yugoslavia Pada 1979
KRI Ki Hajar Dewantara saat ini separuh badannya ada di air, di dermaga Ujung, Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Paripurna DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Buatan Yugoslavia Pada 1979
Indonesia
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Jika ada WNI yang bergabung dengan militer negara asing maka status kewarganegaraan Indonesia akan hilang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Tetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI
Ketua DPR Puan Maharani bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 01 September 2026
Rapat Paripurna DPR Tetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI
Indonesia
13 Tindak Pidana Yang Bisa Aset Dirampas Negara
daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan penelitian dan pendalaman, termasuk mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
13 Tindak Pidana Yang Bisa Aset Dirampas Negara
Indonesia
Subuh Masih Bakar-bakaran. Tol Dalam Kota Ditutup Sejak Pagi, Polisi Catat Fasilitas Rusak
Kendaraan yang hendak masuk Tol Dalam Kota diarahkan menggunakan jalur alternatif Jalan Tol Layang Ir. Wiyoto Wiyono dan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR).
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Subuh Masih Bakar-bakaran. Tol Dalam Kota Ditutup Sejak Pagi, Polisi Catat Fasilitas Rusak
Berita Foto
Polisi Bubarkan Aksi Demo 27 Agustus di Gedung DPR dengan Water Cannon
Polisi mengerahkan Mobil Water Cannon untuk membubarkan massa aksi demo 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Polisi Bubarkan Aksi Demo 27 Agustus di Gedung DPR dengan Water Cannon
Bagikan