Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK

Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026

MerahPutih.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyoroti Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang terbit setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Menurut dia, surat edaran tersebut berpotensi menimbulkan kembali perbedaan tafsir mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

Hal itu disampaikan Bob Hasan dalam rapat dengar pendapat umum Baleg DPR RI bersama tiga pakar hukum yakni Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, bersama Firman Wijaya dan Amien Sunaryadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).

Rapat tersebut membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:

Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum

Bob Hasan mengaku heran atas terbitnya surat edaran tersebut. Menurut dia, kewenangan menghitung kerugian negara secara tegas berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir,” ujar Bob.

Politisi Gerindra itu menilai Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 semestinya telah memperjelas bahwa tidak ada lagi multitafsir mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

“Maka Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara, hanya satu tunggal,” katanya.

Baca juga:

Kejagung Keluarkan Edaran Perhitungan Kerugian Negara Tidak Hanya KPK

Ia juga merujuk pada Undang-Undang tentang BPK, khususnya Pasal 10 ayat (1), yang menyebut BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara berdasarkan perbuatan melawan hukum.

Menurut Bob, hingga kini tidak ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan maupun konstitusi yang mengatur kewenangan BPK tersebut.

Karena itu, ia berharap pandangan para pakar hukum dapat menjadi landasan teoretis yang kuat dalam mengkaji perdebatan terkait kewenangan penghitungan kerugian negara pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

“Konstitusi kita juga menentukan bahwa BPK adalah lembaga yang sah. Jadi, mudah-mudahan kita bisa mendapatkan masukan dari Prof Dr Romli,” pungkasnya. (Pon)

Baca Artikel Asli