MerahPutih.com - Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kali ini, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review berinisial GHS ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam praktik pencarian dan penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa GHS diduga diminta oleh eks tersangka sekaligus mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, untuk mencari titik SPPG yang kemudian dijual kepada pihak tertentu.
Titik SPPG Diduga Dijual hingga Rp 100 Juta
Menurut Syarief, harga titik SPPG yang dipasarkan oleh GHS tidak seragam. Nilainya bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah untuk setiap titik.
"Iya, jadi memang bervariasi, ya. Jadi, mungkin puluhan sampai ratusan juta," kata Syarief kepada wartawan di kantornya, dikutip Jumat (19/7).
Dari hasil penyidikan sementara, Kejagung menduga uang yang diperoleh dari penjualan titik SPPG tersebut kemudian diberikan kepada Dadan Hindayana secara berkala.
Baca juga:
Bawa Peralatan Dapur, Aliansi Perempuan Indonesia Gelar Aksi Tolak Program MBG
Meski demikian, penyidik hingga kini masih menghitung total uang yang diduga disetorkan GHS kepada Dadan.
Syarief menjelaskan, praktik pemberian uang tersebut berlangsung selama beberapa bulan, sejak 2025 hingga saat ini.
Kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung sampai saat ini. Berapa pastinya, ya? Karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai tahun 2025 sampai dengan saat ini,
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Ia juga mengungkapkan bahwa GHS dan Dadan telah saling mengenal sebelum tahun 2024.
Dijerat Pasal Korupsi dan Langsung Ditahan
Dalam perkara ini, jaksa menjerat GHS dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a atau c dan Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, GHS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca juga:
Ogah Program MBG Dikorupsi, Wapres Gibran Rakabuming Ajak Mahasiswa Jadi Mata-Mata Pemerintah
Dengan penetapan GHS, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi enam orang.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan lima tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono. (Knu)