Ketua Badan Anggaran DPR Dukung Pengahapusan Kuota Impor, Diubah Jadi Kebijakan Tarif
Kamis, 10 April 2025 -
Merahputih.com - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan pernyataan terkai menghapus kebijakan kuota impor untuk barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Banggar DPR RI), MH Said Abdullah menilai, hal itu merupakan arah kebijakan yang bagi perbaikan kebijakan impor.
Selama ini, Indonesia terkait kebijakan Impor masih beracuan pada sistem kuota. Di mana hal tersebut menjadi celah rente impor antara pemilik otoritas dengan pengusaha kroninya.
Said mengatakan temuan kasus rente ini banyak di Indonesia. Ia menyebut di antaranya kasus kuota impor beras tahun 2007, kasus kuota impor daging sapi tahun 2013, kasus kuota impor gula kristal tahun 2015, kasus kuota impor bawang putih tahun 2019.
Said mengklaim, mencegah kasus berulang, dari Banggar DPR RI sejak 21 Februari 2020 sudah meminta pemerintah untuk mengubah kebijakan impor dengan sistem kuota menjadi penerapan impor berbasis tarif. Kecuali barang impor yang termasuk kebutuhan hajat hidup alias komoditas.
Said menyebutkan, ketika pemerintah menggunakan basis tarif manfaatnya dapat dirasakan negara. Seperti mendapatkan barang impor yang lebih fair dan kompetitif, negara juga mendapatkan penerimaan bea masuk.
"Perubahan ini bertepatan degan kebijakan tarif internasional Amerika, Untuk melakukan reformasi kebijakan perdagangan internasionalnya," katanya. (*)