MerahPutih.com - Pemerintah Amerika Serikat berencana memberlakukan tarif impor baru hingga 12,5 persen terhadap barang-barang dari 60 mitra dagang, termasuk Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa.
Kebijakan ini diumumkan Kamis (23/7) malam waktu setempat menjelang berakhirnya tarif global 10 persen yang sebelumnya diberlakukan Pemerintah Presiden Donald Trump.
Baca juga:
Dalam keterangan resmisnya, dikutip Jumat (24/7) WIB, Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer beralasan kebijakan kenaikan tarif ini diambil karena negara-negara mitra dianggap gagal melarang impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa.
Amerika Serikat telah menerapkan larangan impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad, dan menegakkannya dengan ketat; sudah saatnya mitra dagang kita melakukan hal yang sama,
Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer
Tarif Awal 10 Persen Berakhir Jumat 24 Juli
Tarif global 10 persen yang diterapkan sejak Februari 2026 merupakan kebijakan sementara berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang memungkinkan presiden mengenakan pajak impor hingga 15 persen untuk mengatasi defisit neraca pembayaran.
Namun, Mahkamah Agung AS sebelumnya telah membatalkan kebijakan “bea masuk timbal balik” besar-besaran yang diberlakukan Presiden Trump.
Akibatnya, aturan awal itu hanya berlaku 150 hari kecuali diperpanjang kongres, sehingga akan berakhir hari Jumat waktu Amerika Serikat. Dilansir Antara, pembatalan itu termasuk pungutan terkait fentanil terhadap barang dari China, Kanada, dan Meksiko.
Baca juga:
AS Rencana Tetapkan Tarif Permanen
Pemerintah kini menjajaki penerapan tarif permanen berbasis negara dengan menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan, yang memberi kewenangan lebih luas untuk menindak praktik perdagangan tidak adil.
Pejabat senior AS menegaskan perusahaan domestik terpaksa bersaing dengan pesaing asing di arena yang tidak adil karena sebagian besar mitra dagang gagal mengatasi tudingan terkait ketenagakerjaan. (*)

