Kesalahan Pemerintah di UU Cipta Kerja Cederai Moralitas Demokrasi
Rabu, 04 November 2020 -
MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menyayangkan sikap pemerintah yang menyatakan kesalahan di Pasal 6 dan Pasal 175 ayat (5) UU Cipta Kerja sebagai kesalahan administrasi belaka. Menurutnya, sikap tersebut telah mencederai moralitas demokrasi.
"Proses legislasi itu bukan sekadar urusan administrasi, tetapi perwujudan konkret "demokrasi perwakilan". Ada moralitas demokrasi yang tercederai di sini," kata Bivitri saat dikonfirmasi, Rabu (4/11).
Menurut dia, kesalahan yang terjadi merupakan suatu hal yang fatal. Sebab, penomoran suatu undang-undang bukan hanya perkara administrasi, namun memiliki makna pengumuman ke publik dengan menempatkan suatu undang-undang ke lembaran negara.
Baca Juga
Salah Ketik UU Cipta Kerja Dinilai Kesalahan Fatal Pemerintah
"Makanya dibilangnya "pengundangan." Ini Penting sekali, sehingga dikenal "teori fiksi hukum", di mana bila sudah diumumkan, tidak ada orang yg bolah mendaku dirinya tidak mengetahui bahwa UU itu ada sehingga bisa menghindar dari kewajiban menerapkan UU itu," ujarnya.
Di samping itu, Bivitri juga menilai kesalahan tersebut tidak bisa diperbaiki secara sembarangan. Sebab, kini UU tersebut telah ditandatangani oleh Jokowi dan resmi tercatat sebagai lembaran negara.
"Jadi, terhadap kesalahan di Pasal 6 dan Pasal 175 itu, tidak bisa lagi dilakukan perbaikan secara sembarangan seperti yang terjadi sebelum UU ini ditandatangani yang itupun sudah salah," kata dia.

Adapun ketentuan yang menjadi sorotan adalah Pasal 6 UU Cipta Kerja. Pasal tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (1). Akan tetapi jika ditilik tidak ditemukan adanya rujukan pasal itu. Kesalahan itu juga terlihat dalam Pasal 175 ayat (5). Pasal tersebut tertulis merujuk ayat (3), namun seharusnya merujuk ayat (4).
Omnibus law UU Cipta Kerja telah resmi diteken oleh Presiden Jokowi dan diundangkan sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020. Setelah ditandatangani, Menteri Sekretaris Negara melalui Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan dengan surat No: B-437/Kemensetneg/D-1/HK.00/11/2020 tanggal 2 November 2020 meminta agar undang-undang tersebut dapat diundangkan dalam Lembaran Negara RI serta dalam Tambahan Lembaran Negara RI.
Salinan UU Cipta Kerja telah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretarian Negara (JDIH Setneg) dan bisa diakses oleh publik. Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU berisi 1.187 halaman sebagaimana diunggah di situs resmi Kemensetneg ini resmi berlaku sejak 2 November 2020.
Baca Juga
Teken UU Cipta Kerja, Komitmen Jokowi Terhadap Demokrasi Diragukan
Sebelumnya, Pemerintah mengakui ada kesalahan penulisan atau typo dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja setelah ditandatangani Presiden Jokowi dan diundangkan. Mamun, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan, hal tersebut tidak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja. (Pon)