Salah Ketik UU Cipta Kerja Dinilai Kesalahan Fatal Pemerintah


Presiden Jokowi. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menyoroti salah ketik Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11) kemarin.
Ketua umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Bintang Wahyu Saputra mengatakan, temuan salah pengetikan dalam undang-undang Omnibuslaw bukan pertama kali terjadi.
Hal ini bisa berdampak bagi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut dia, pemerintah perlu melakukan evaluasi dan penyelidikan, apakah hal ini terdapat unsur kesengajaan ataukah memang kelalaian.
Baca Juga
Teken UU Cipta Kerja, Komitmen Jokowi Terhadap Demokrasi Diragukan
"Ini bisa berdampak luas dan bersifat fatal. Karena hal ini telah menyebabkan Kegaduhan di tengah kita melawan Pandemi," kata Bintang kepada MerahPutih.com di Jakarta, Rabu (4/11).
Bintang menuturkan salah satu penyebab Omnibuslaw mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat karena proses penyusunan draf Omnibuslaw terdapat kesalahan pengetikan dan tidak disosialisasikan dengan masif.
"Setelah disahkan dan ditandatangani presiden pasal 5 dan 6 terjadi salah pengetikan terus berulang, ini sebenarnya ada apa," kata Bintang.
Lebih lanjut Bintang menanyakan peran dan fungsi kementerian perekonomian sebagai leading sektor proses pembentukan Omnibuslaw hingga disahkan Presiden Jokowi.
"Ini tidak bekerja maksimal dalam wujudkan Indonesia maju,"ujar Bintang
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan turut menyoroti perihal kesalahan pengetikan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Arteria curiga ada pihak yang sengaja membuat pengetikan dalam UU Cipta Kerja salah.
Ia curiga ada yang sengaja memberikan naskah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tak final ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. Hal ini berkaitan dengan sejumlah kesalahan pengetikan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kok yang final diberikan ke presiden justru hasilnya yang tidak final apakah ini disengaja? Kalau ini disengaja, saya akan melakukan upaya serius terkait dengan seperti ini," kata Arteria kepada wartawan.
Arteria mengaku bingung dengan kehadiran sejumlah kesalahan pengetikan pada UU Cipta Kerja yang sudah diteken Jokowi dan diunggah ke situs resmi Sekeetariat Negara.
Menurutnya, anggota Fraksi PDIP yang tergabung dalam tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) Rancangan UU Cipta Kerja tak menemui kesalahan seperti pada Pasal 6 dan Pasal 175 dalam UU Cipta Kerja.
Karena itu, dia mencurigai ada yang sengaja memperkeruh suasana dengan mengutak atik naskah yang telah disempurnakan. Apalagi, kesalahan itu tidak masuk akal karena terdapat di lembar awal UU Cipta Kerja.
"Dari DPR drafnya sudah rapi. Kita juga sudah mencermati dengan detail, masa pada lembar pertama bagian pertama saja sudah keliru, nggak masuk akal. Saya curiga jangan-jangan ada motif memperkeruh ini diusut tuntas ini urusan serius," ungkapnya.
Anggota Komisi III DPR RI ini pun pun membuka diri jika pemerintah tidak sanggup menyisir kesalahan redaksional serupa pada 1.187 halaman UU Cipta Kerja. Menurutnya, Baleg siap menerima kembali untuk melakukan perbaikan. Menurut dia, atas prinsip kemanfaatan undang-undang tersebut bisa diperbaiki.
Baca Juga
Judicial Review UU Ciptaker, Hakim MK Diminta Berpihak ke Rakyat
"Kita siap untuk kembalikan dan kita perbaiki langsung, pemerintah kasihlah yang ada logo-logonya presiden RI, kita yang perbaiki biar enggak gaduh lagi," pungkasnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja

21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja

DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.

Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan

Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP

Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak

Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja

Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
