Salah Ketik UU Cipta Kerja Dinilai Kesalahan Fatal Pemerintah

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 04 November 2020
Salah Ketik UU Cipta Kerja Dinilai Kesalahan Fatal Pemerintah

Presiden Jokowi. Foto: ANTARA

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menyoroti salah ketik Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11) kemarin.

Ketua umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Bintang Wahyu Saputra mengatakan, temuan salah pengetikan dalam undang-undang Omnibuslaw bukan pertama kali terjadi.

Hal ini bisa berdampak bagi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut dia, pemerintah perlu melakukan evaluasi dan penyelidikan, apakah hal ini terdapat unsur kesengajaan ataukah memang kelalaian.

Baca Juga

Teken UU Cipta Kerja, Komitmen Jokowi Terhadap Demokrasi Diragukan

"Ini bisa berdampak luas dan bersifat fatal. Karena hal ini telah menyebabkan Kegaduhan di tengah kita melawan Pandemi," kata Bintang kepada MerahPutih.com di Jakarta, Rabu (4/11).

Bintang menuturkan salah satu penyebab Omnibuslaw mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat karena proses penyusunan draf Omnibuslaw terdapat kesalahan pengetikan dan tidak disosialisasikan dengan masif.

"Setelah disahkan dan ditandatangani presiden pasal 5 dan 6 terjadi salah pengetikan terus berulang, ini sebenarnya ada apa," kata Bintang.

Lebih lanjut Bintang menanyakan peran dan fungsi kementerian perekonomian sebagai leading sektor proses pembentukan Omnibuslaw hingga disahkan Presiden Jokowi.

"Ini tidak bekerja maksimal dalam wujudkan Indonesia maju,"ujar Bintang

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan turut menyoroti perihal kesalahan pengetikan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Arteria curiga ada pihak yang sengaja membuat pengetikan dalam UU Cipta Kerja salah.

Ia curiga ada yang sengaja memberikan naskah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tak final ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. Hal ini berkaitan dengan sejumlah kesalahan pengetikan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kok yang final diberikan ke presiden justru hasilnya yang tidak final apakah ini disengaja? Kalau ini disengaja, saya akan melakukan upaya serius terkait dengan seperti ini," kata Arteria kepada wartawan.

Arteria mengaku bingung dengan kehadiran sejumlah kesalahan pengetikan pada UU Cipta Kerja yang sudah diteken Jokowi dan diunggah ke situs resmi Sekeetariat Negara.

Menurutnya, anggota Fraksi PDIP yang tergabung dalam tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) Rancangan UU Cipta Kerja tak menemui kesalahan seperti pada Pasal 6 dan Pasal 175 dalam UU Cipta Kerja.

Karena itu, dia mencurigai ada yang sengaja memperkeruh suasana dengan mengutak atik naskah yang telah disempurnakan. Apalagi, kesalahan itu tidak masuk akal karena terdapat di lembar awal UU Cipta Kerja.

"Dari DPR drafnya sudah rapi. Kita juga sudah mencermati dengan detail, masa pada lembar pertama bagian pertama saja sudah keliru, nggak masuk akal. Saya curiga jangan-jangan ada motif memperkeruh ini diusut tuntas ini urusan serius," ungkapnya.

Anggota Komisi III DPR RI ini pun pun membuka diri jika pemerintah tidak sanggup menyisir kesalahan redaksional serupa pada 1.187 halaman UU Cipta Kerja. Menurutnya, Baleg siap menerima kembali untuk melakukan perbaikan. Menurut dia, atas prinsip kemanfaatan undang-undang tersebut bisa diperbaiki.

Baca Juga

Judicial Review UU Ciptaker, Hakim MK Diminta Berpihak ke Rakyat

"Kita siap untuk kembalikan dan kita perbaiki langsung, pemerintah kasihlah yang ada logo-logonya presiden RI, kita yang perbaiki biar enggak gaduh lagi," pungkasnya. (Knu)

#UU Cipta Kerja
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja sebelumnya dibentuk untuk mempercepat penerapan UU Cipta Kerja di seluruh wilayah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 November 2024
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Indonesia
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Putusan MK ini berdampak besar terhadap upah minimum yang akan ditentukan dalam waktu dekat.
Dwi Astarini - Selasa, 05 November 2024
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait UU Ciptaker.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 November 2024
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
MK Kabulkan Sebagian Gugatan  Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
Indonesia
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
Jokowi menyinggung UU Cipta Kerja yang merevisi 80 UU dan 1.200 pasal sebagai upaya menderegulasi peraturan yang tumpang tindih.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menunggu revisi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) terkait tuntutan kenaikan sebesar 15 persen Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Mula Akmal - Kamis, 02 November 2023
Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP
Indonesia
Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Zulfikar Sy - Senin, 02 Oktober 2023
Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Indonesia
MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai UU tak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.
Mula Akmal - Senin, 02 Oktober 2023
MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak
Indonesia
Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja
Kaitannya dengan undang-undang pertambangan atau isu tentang pertambangan itu utamanya adalah kepada konteks perizinan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Mei 2023
Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja
Indonesia
Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
Sekretaris Ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja(Kemnaker) RI, Surya Lukita menyebutkan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dirilis Maret lalu pada dasarnya dirancang guna melindungi serta memenuhi hak-hak para pekerja.
Mula Akmal - Selasa, 02 Mei 2023
Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
Bagikan