Judicial Review UU Ciptaker, Hakim MK Diminta Berpihak ke Rakyat

Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: MP/Kanu
Merahputih.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengajukam judicial review terkait UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Buruh sangat menaruh harapan yang besar kepada MK untuk mampu menggali, menyingkap, dan menemukan kebenaran yang hakiki dari proses pengujian Undang-Undang Cipta Kerja.
Mahkamah Konstitusi (MK) diminta agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian Undang-Undang Cipta Kerja, tidak sekedar berorientasi pada kebenaran yang bersifat formalistik.
Baca Juga:
"Sebab, jika Yang Mulia Hakim Konstitusi hanya bersandarkan pada kebenaran yang bersifat formal, maka kebenaran yang berada dibalik layar (the underlying truth) atau kebenaran yang sejati tidak akan pernah dapat ditemukan," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (2/11).
Kaum buruh juga meminta kepada MK agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian Undang-Undang Cipta Kerja, benar-benar dapat menunjukan kekuasaanya sebagai penjaga marwah konstitusi (the guardian of the constitution), sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara (the protector of the citizens constitutional right), dan sebagai pelindung hak asasi manusia (the protector of human right).
"Sebab, sebagaimana telah disuarakan oleh banyak pihak, Undang-Undang Cipta Kerja telah sungguh-sungguh mengangkangi Undang-Undang Dasar 1945, melanggar hak-hak konstitusional kaum buruh dan masyarakat, serta telah benar-benar menista hak asasi manusia," ungkapnya.

Said juga meminta, kepada hakim MK dalam memutus perkara agar melandaskan diri pada keyakinan terhadap hati nurani, yaitu keyakinan yang mendalam berdasarkan keimanan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.
"Semua putusan Mahkamah Konstitusi pun diawali dengan kata-kata: 'demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'," ucapnya.
Kelompok buruh juga meminta agar hakim MK tidak sekedar mengandalkan bukti-bukti yang diajukan oleh para Pemohon, tetapi juga diharapkan inisiatif, dan secara aktif dapat menggali sendiri kebenaran materiil dari Undang-Undang Cipta Kerja yang kelak akan diuji.
Sebab menurutnya MK merupakan peradilan konstitusional tingkat pertama dan terakhir yang putusan yang bersifat tetap dan mengikat.
"Dalam konteks ini kaum buruh Indonesia mengharapkan Mahkamah Konstitusi dapat mengambil peran yang maksimal sebagai ‘judex factie’," ujarnya.
Baca Juga:
Tuntut Pembahasan RUU Ciptaker Dihentikan, Buruh Geruduk Gedung DPR/MPR
Selain itu, Said mengimbau, agar hakim MK sungguh-sungguh memperhatikan aspirasi yang telah disuarakan oleh buruh.
Menurutnya, suara kaum Buruh Indonesia bersama masyarakat yang turun ke jalan sudah sewajarnya diperhatikan dan dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi, serta dipandang sebagai nilai-nilai moral dan politik yang hidup di tengah masyarakat.
"Nilai-nilai yang disebut sebagai 'konstitusi yang tidak tertulis' itu, tempatnya diatas, atau setidaknya disamping konstitusi tertulis," tuturnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok

Harga Bahan Pokok Melambung Tinggi hingga Daya Beli Lesu, Buruh Minta Upah Minimum Naik 10,5 Persen pada Tahun Depan

Bikin Pekerja Kena PHK, Buruh Akan Demo Besar-besaran Tolak Kesepakatan Dagang Indonesia-AS

Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja

21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja

DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.

Daya Beli Melemah, Buruh Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen Tahun Depan

Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan

Sederet Alasan Program Tapera Wajib Ditolak Versi Buruh
