Polisi Tunggu Laporan PPATK Soal Rekening Rp 50 M di Kasino Luar Negeri Milik Kepala Daerah

Senin, 16 Desember 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polri masih menunggu berkaitan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi keuangan sejumlah kepala daerah yang diduga berada di rekening kasino di luar negeri.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, bila ada bukti yang mengarah ke tindak pidana, Polri tidak segan untuk menindak.

Baca Juga

KPK Dalami Sumber Uang Rp50 M Milik Kepala Daerah di Rekening Kasino Luar Negeri

"Prinsipnya kalau memang terbukti, bukti cukup, karena laporan itu harus ada cukup bukti, minimal dua alat bukti melanggar tindak pidana, pasti akan ditindaklanjuti," kata Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/12).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ/FJR)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ/FJR)

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya juga menunggu laporan hasil analisis temuan PPATK soal rekening kasino tersebut.

Baca Juga

KPK Didesak Usut Temuan PPATK Soal Rekening Kasino Kepala Daerah Rp50 Miliar

"Kita nunggu hasil PPATK seperti apa. Nanti dia (PPATK) keluarkan LHA atau laporan hasil analisis seperti apa," tutur Asep.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin sebelumnya menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019.

Salah satu yang paling menarik, Kiagus menyebutkan PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah. Ia menyatakan kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.

Baca Juga

PKS Desak PPATK Ungkap Sosok Kepala Daerah Pemilik Rekening Kasino Rp50 Miliar

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan