Kenali Uang Recehan Kertas Agar Terhindar Dapat Uang Palsu

Selasa, 24 Desember 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kasus pencetakan uang kertas palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menyorot perhatian masyarakat Indonesia, operandi ini mengkhawatirkan terhadap perputaran uang kertas yang ada. Lantas bagaimanakah mengenali kriteria uang asli?

Uang kertas merupakan alat tukar yang sah dalam melakukan transaksi jual beli apapun. Hanya saja, uang kertas ini memiliki kriteria khusus sehingga layak dianggap sah.

Ketentuan kriteria tersebut dijelaskan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor:6/14/PBI/2004 Tentang"Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan serta Pemusnahan Uang Rupiah".

Disebutkan bahwa uang kertas yang sah memiliki gambar lambang negara “Garuda Pancasila”, mengandung kata “Bank Indonesia”, pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya, tahun emisi, nomor seri, mengandung kata “Dewan Gubernur”, tanda tangan dan sebutan Gubernur dan seorang anggota Dewan Gubernur.

Baca juga:

17 Tersangka Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup

Kemudian uang kertas juga memiliki kalimat “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Bank Indonesia mengeluarkan uang sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai".

Adapun ketentuan terbaru sirkulasi uang kertas pertukaran yang sah memiliki batasan. Hal tersebut ditandai waktu produksi uang kertas alias Tahun Emisi (TE).

1. Daftar Uang Kertas Rp1.000

Yang masih berlaku adalah TE 2022, TE 2016 berciri:

Sedangkan uang Rp 1000 TE 2009, berciri:

2. Uang Rp 2000 TE 2009 berciri

Rp 2000 TE 2016, berciri khas

Rp 2000 TE 2022. Berciri:

3. Rp5.000 TE 2001

Rp 5000 TE 2016, berciri:

Rp 5000 TE 2022, berciri:

4. Rp 10.000 TE 2005, berciri:


Rp 10.000 TE 2016, berciri:

Rp 10.000 TE 2022

Rp 20.000 TE 2004

Rp 20.000 TE 2016

Rp 20.000 TE 2022

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan