MerahPutih.com - Polres Klaten mengungkap tindak pidana peredaran mata uang palsu yang terjadi di wilayah Kecamatan Prambanan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (20/2).
Pada kasus ini, dua perempuan diamankan setelah kedapatan membelanjakan uang palsu tersebut di warung jajanan pasar.
Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi menyebutkan, kasus ini diketahui berawal dari laporan pemilik warung yang curiga terhadap transaksi menggunakan uang pecahan Rp 100.000.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung jajanan pasar di Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten.
Baca juga:
Tak Punya Uang Bayar SPP Anak? Datang Saja ke Kantor Wapres Gibran!
"Kami mengungkap tindak pidana mata uang palsu yang dilakukan dua tersangka perempuan,” ujar Faruk, Jumat (20/2).
Ia mengatakan untuk modusnya, mereka memesan uang palsu secara daring. Lalu, membelanjakannya di warung kelontong dan pasar tradisional agar mendapatkan barang sekaligus uang kembalian asli.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial NH (35) dan EY (39), keduanya warga Kabupaten Klaten. Sementara itu, korban merupakan pemilik warung berinisial W (53), yakni warga Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan,” kata dia.
Menurut Kapolres, dari hasil penyidikan diketahui para tersangka memesan uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai Rp 500.000 dengan menebusnya seharga Rp 200.000 uang asli. Uang palsu tersebut akhirnya dibelanjakan secara bertahap.
Baca juga:
Rio Haryanto Buka Suara soal ASN Solo Bocorkan Data Pribadinya, Serahkan Kasus ke Pemkot
"Dari Rp 500.000 uang palsu yang dipesan, sebagian sudah digunakan untuk berbelanja. Tersangka bukan hanya mendapatkan barang belanjaan, tetapi juga menerima uang kembalian dalam bentuk uang asli. Inilah motif ekonominya," paparnya.
Ia juga mengatakan, barang bukti yang diamankan antara lain beberapa lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, uang asli hasil kembalian, pakaian yang digunakan saat beraksi, telepon seluler yang dipakai untuk memesan uang palsu, serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana.
Polisi juga tengah mendalami pihak yang diduga memproduksi dan menjual uang palsu tersebut secara daring.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 375 ayat (2) subsider Pasal 375 ayat (1) jo Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)