Modus Belanja di Warung, 2 Perempuan di Prambanan Ketahuan Edarkan Uang Palsu

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 20 Februari 2026
Modus Belanja di Warung, 2 Perempuan di Prambanan Ketahuan Edarkan Uang Palsu

Polres Klaten mengungkap tindak pidana peredaran mata uang palsu, Jumat (20/2). Foto: MerahPutih/Ismail

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Klaten mengungkap tindak pidana peredaran mata uang palsu yang terjadi di wilayah Kecamatan Prambanan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (20/2).

Pada kasus ini, dua perempuan diamankan setelah kedapatan membelanjakan uang palsu tersebut di warung jajanan pasar.

Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi menyebutkan, kasus ini diketahui berawal dari laporan pemilik warung yang curiga terhadap transaksi menggunakan uang pecahan Rp 100.000.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung jajanan pasar di Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten.

Baca juga:

Tak Punya Uang Bayar SPP Anak? Datang Saja ke Kantor Wapres Gibran!

"Kami mengungkap tindak pidana mata uang palsu yang dilakukan dua tersangka perempuan,” ujar Faruk, Jumat (20/2).

Ia mengatakan untuk modusnya, mereka memesan uang palsu secara daring. Lalu, membelanjakannya di warung kelontong dan pasar tradisional agar mendapatkan barang sekaligus uang kembalian asli.

“Kedua tersangka masing-masing berinisial NH (35) dan EY (39), keduanya warga Kabupaten Klaten. Sementara itu, korban merupakan pemilik warung berinisial W (53), yakni warga Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan,” kata dia.

Menurut Kapolres, dari hasil penyidikan diketahui para tersangka memesan uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai Rp 500.000 dengan menebusnya seharga Rp 200.000 uang asli. Uang palsu tersebut akhirnya dibelanjakan secara bertahap.

Baca juga:

Rio Haryanto Buka Suara soal ASN Solo Bocorkan Data Pribadinya, Serahkan Kasus ke Pemkot

"Dari Rp 500.000 uang palsu yang dipesan, sebagian sudah digunakan untuk berbelanja. Tersangka bukan hanya mendapatkan barang belanjaan, tetapi juga menerima uang kembalian dalam bentuk uang asli. Inilah motif ekonominya," paparnya.

Ia juga mengatakan, barang bukti yang diamankan antara lain beberapa lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, uang asli hasil kembalian, pakaian yang digunakan saat beraksi, telepon seluler yang dipakai untuk memesan uang palsu, serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana.

Polisi juga tengah mendalami pihak yang diduga memproduksi dan menjual uang palsu tersebut secara daring.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 375 ayat (2) subsider Pasal 375 ayat (1) jo Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Klaten #Uang Palsu #Sindikat Uang Palsu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari berita nasional, sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Puncak Musim Kemarau, 3 Desa di Lereng Gunung Merapi Klaten Kesulitan Air Bersih
Dropping air bersih menjadi upaya memenuhi kebutuhan air bersih warga.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Puncak Musim Kemarau, 3 Desa di Lereng Gunung Merapi Klaten Kesulitan Air Bersih
Indonesia
Viral Sapi Kurban Ngamuk Terjun ke Sumur di Klaten, Duit Puluhan Juta Melayang
Evakuasi dramatis gagal menyelamatkan sapi seharga Rp24 juta, insiden viral di media sosial.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Viral Sapi Kurban Ngamuk Terjun ke Sumur di Klaten, Duit Puluhan Juta Melayang
Indonesia
Polresta Solo Bakar Ribuan Uang Palsu Hampir Rp1 Miliar, Temuan di Perbankan
Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti mendapatkan penetapan resmi dari pengadilan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Polresta Solo Bakar Ribuan Uang Palsu Hampir Rp1 Miliar, Temuan di Perbankan
Indonesia
Polres Klaten Bongkar Penimbunan Solar Subsidi 2 Ton, Omzet Capai Rp 200 Juta per Bulan
Polres Klaten membongkar kasus penimbunan solar subsidi. Para pelaku meraup omzet Rp 200 juta per bulan.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
Polres Klaten Bongkar Penimbunan Solar Subsidi 2 Ton, Omzet Capai Rp 200 Juta per Bulan
Indonesia
Anak-anaknya Nekat Konvoi Lulus-lulusan di Jalan Jogja–Solo, Orangtua Ikut Dipanggil Polisi
Polres Klaten mengamankan 12 pelajar yang konvoi kelulusan dengan knalpot brong di jalur Jogja–Solo.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Anak-anaknya Nekat Konvoi Lulus-lulusan di Jalan Jogja–Solo, Orangtua Ikut Dipanggil Polisi
Indonesia
Polres Klaten Tangkap 4 Pelaku Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi
Kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dengan adanya dugaan transaksi uang palsu di wilayah Klaten pada Jumat (27/2) sekitar pukul 03.30 WIB.
Dwi Astarini - Rabu, 04 Maret 2026
Polres Klaten Tangkap 4 Pelaku Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi
Indonesia
Polres Klaten Tangkap Penipu Modus Rekrutmen CPNS, 2 Warga Rugi Rp 318,5 Juta
Polres Klaten menangkap pelaku penipuan modus rekrutmen CPNS. Dua warga Klaten mengalami kerugian hingga Rp 318,5 juta.
Soffi Amira - Sabtu, 21 Februari 2026
Polres Klaten Tangkap Penipu Modus Rekrutmen CPNS, 2 Warga Rugi Rp 318,5 Juta
Indonesia
Modus Belanja di Warung, 2 Perempuan di Prambanan Ketahuan Edarkan Uang Palsu
Polres Klaten menangkap dua perempuan di Prambanan. Keduanya diketahui mengedarkan uang palsu.
Soffi Amira - Jumat, 20 Februari 2026
Modus Belanja di Warung, 2 Perempuan di Prambanan Ketahuan Edarkan Uang Palsu
Indonesia
Belasan Siswa SMPN 1 Wedi Klaten Keracunan MBG, Dinkes Klaten Ambil Sampel Makanan
Sebanyak 13 siswa SMPN 1 Wedi Klaten mengalami keracunan MBG. Korban langsung dibawa ke puskesmas hingga menjalani rawat jalan.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
Belasan Siswa SMPN 1 Wedi Klaten Keracunan MBG, Dinkes Klaten Ambil Sampel Makanan
Indonesia
Eks Kepala Perpus UIN Makassar Bos Sindikat Uang Palsu Ratusan Juta Divonis 7 Tahun Bui
Mantan Kepala Perpustakaan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Andi Ibrahim dijatuhi vonis 7 tahun pidana penjara
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Eks Kepala Perpus UIN Makassar Bos Sindikat Uang Palsu Ratusan Juta Divonis 7 Tahun Bui
Bagikan