Polres Klaten Tangkap 4 Pelaku Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 04 Maret 2026
Polres Klaten Tangkap 4 Pelaku Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi

Polres Klaten bongkar kasus peredaran upal lintas provinsi, Rabu (4/3). (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - POLRES Klaten berhasil mengungkap tindak pidana peredaran uang palsu jaringan lintas provinsi. Empat orang pelaku ditangkap. Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan pihaknya menangkap empat tersangka yang terlibat dalam produksi dan peredaran uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu.

Kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dengan adanya dugaan transaksi uang palsu di wilayah Klaten pada Jumat (27/2) sekitar pukul 03.30 WIB.

“Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka berinisial SH dan A di sebuah hotel di wilayah Prambanan,” kata Faruk, Rabu (4/3).

Dia mengatakan dua orang pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi. Sementara itu, dua pelaku lain, yakni ND dan MYD, berperan sebagai produsen, ditangkap di Jawa Barat. “Dari tangan dua tersangka pertama, kami menyita 151 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 atau senilai Rp 15.100.000 yang akan ditransaksikan,” kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, uang palsu tersebut ditawarkan dengan sistem perbandingan 1:3, yakni pembeli menyerahkan satu bagian uang asli untuk mendapatkan tiga bagian uang palsu. “Barang bukti yang disita dari ND dan MYD berupa dua unit printer rakitan UV Jet, perangkat komputer, alat pemotong kertas, mesin laminating, serta perlengkapan sablon untuk menyempurnakan detail uang palsu,” paparnya.

Baca juga:

Modus Belanja di Warung, 2 Perempuan di Prambanan Ketahuan Edarkan Uang Palsu



Dia mengatakan total uang yang disita mencapai 3.556 lembar yang terdiri dari cetakan uang cetakan baru dan cetakan uang edisi lama untuk diperjualbelikan ke kolektor. Saat dilakukan penggerebekan di salah satu lokasi di Garut, mesin cetak uang palsu masih dalam kondisi beroperasi.

“Para tersangka telah menjalankan aktivitas pencetakan uang palsu selama kurang lebih satu tahun. Peredaran uang palsu secara aktif baru dilakukan dalam satu bulan terakhir dan masih dalam tahap uji coba,” katanya.

Ia menambahkan motif para tersangka yakni faktor ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penjualan uang palsu secara daring maupun dengan sistem penyerahan langsung. Mereka dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri ketika aktivitas transaksi tunai meningkat,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)


Baca juga:

Terbongkar, Sosok Penyuplai Uang Palsu untuk Mantan Artis Sekar Arum

#Jawa Tengah #Uang Palsu #Sindikat Uang Palsu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bea Cukai Surakarta Musnahkan 12,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp12,53 Miliar
Bea Cukai Surakarta mengamankan 12.866.052 batang rokok ilegal dan 164.400 ml MMEA. Potensi kerugian negara mencapai Rp12,53 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Bea Cukai Surakarta Musnahkan 12,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp12,53 Miliar
Indonesia
3,7 Juta Ton Jagung Jateng Jadi Penopang Pangan Nasional
Produksi jagung Jateng mencapai 3,7 juta ton pipilan kering dengan kadar air 28 persen, atau sekitar 17,02 persen dari produksi nasional.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
3,7 Juta Ton Jagung Jateng Jadi Penopang Pangan Nasional
Berita
Abu Bakar Ba’asyir Dirawat di IGD, Diduga Kelelahan
Abu Bakar Ba’asyir diduga kelelahan setelah melakukan perjalanan untuk menghadiri pemakaman di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
Abu Bakar Ba’asyir Dirawat di IGD, Diduga Kelelahan
Indonesia
Mobil Tabrak Tembok Cagar Budaya Mangkunegaran hingga Roboh, Perbaikan Dilakukan Sesuai Aturan
Pihak pengemudi menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab melakukan perbaikan.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
Mobil Tabrak Tembok Cagar Budaya Mangkunegaran hingga Roboh, Perbaikan Dilakukan Sesuai Aturan
Indonesia
El Nino Kuat Pengaruhi Musim Hujan Jateng, BMKG Prediksi Mulai November 2026
BMKG memprediksi musim hujan Jawa Tengah 2026-2027 dimulai November. El Nino kuat dan IOD positif diperkirakan membuat musim hujan mundur.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Oktober 2026
El Nino Kuat Pengaruhi Musim Hujan Jateng, BMKG Prediksi Mulai November 2026
Indonesia
33 Kabupaten/Kota Terdampak Kekeringan, BPBD Jawa Tengah Salurkan 75,4 Juta Liter Air
Sebanyak 75,4 juta liter air bersih telah disalurkan ke 33 kabupaten/kota di Jawa Tengah akibat kekeringan. Distribusi menjangkau 2,34 juta jiwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
33 Kabupaten/Kota Terdampak Kekeringan, BPBD Jawa Tengah Salurkan 75,4 Juta Liter Air
Indonesia
Gibran Minta Maaf atas Dugaan Keracunan MBG di Batang, 34 Pasien Masih Dirawat
Wapres Gibran meminta maaf atas dugaan keracunan MBG di Batang. Sebanyak 700 siswa terdampak dan 34 masih dirawat, investigasi berlangsung.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Gibran Minta Maaf atas Dugaan Keracunan MBG di Batang, 34 Pasien Masih Dirawat
Indonesia
219 Penerima MBG di Batang Alami Gangguan Kesehatan, BGN Suspend Berat SPPG
BGN memberikan suspend berat kepada SPPG Batang Bawang Bawang setelah 219 penerima MBG mengalami gangguan kesehatan dan ditemukan pelanggaran SOP.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
219 Penerima MBG di Batang Alami Gangguan Kesehatan, BGN Suspend Berat SPPG
Indonesia
Pemprov Jateng Targetkan Kemiskinan Turun Menjadi 8,70 Persen Akhir 2026
Salah satu upaya untuk menurunkan kemiskinan yakni dengan terus mengurangi ketimpangan antara jumlah kebutuhan rumah dan ketersediaan hunian.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Pemprov Jateng Targetkan Kemiskinan Turun Menjadi 8,70 Persen Akhir 2026
Tradisi
Bukan Lagi 23 September! Hari Jadi Kota Kudus Geser ke 23 Agustus Mulai 2027
Hari Jadi Kabupaten Kudus resmi digeser dari 23 September ke 23 Agustus mulai tahun 2027 berdasarkan kajian ilmiah Prasasti Masjid Menara Kudus.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bukan Lagi 23 September! Hari Jadi Kota Kudus Geser ke 23 Agustus Mulai 2027
Bagikan