MerahPutih.com - Polres Klaten membongkar kasus penimbunan solar subsidi ilegal pada Rabu (6/5). Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti yang mencapai lebih dari dua ton.
Mereka melakukan hal tersebut selama setahun dengan omzet mencapai Rp 200 juta per bulan.
Kapolres Klaten, AKBP Moh. Faruk Rozi mengungkapkan, kasus pertama terbongkar pada 7 April 2026 di wilayah Kecamatan Kemalang, Klaten.
Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial W yang diduga melakukan pengangkutan solar subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi kapasitas tangkinya.
“Kami menyita satu unit kendaraan modifikasi, enam galon berisi solar subsidi dengan total sekitar 180 liter, barcode MyPertamina, jeriken, corong plastik, dan sejumlah perlengkapan lain,” kata Faruk, Rabu (6/5).
Baca juga:
Purbaya Tegaskan Inflasi Terkendali, BBM Bersubsidi Naik Baru Bakal Melonjak
Ia mengatakan, modus pelaku yakni membeli solar subsidi menggunakan kendaraan dengan tangki tambahan tersembunyi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
“Jadi kapasitasnya itu sudah melebihi dari standar kendaraan yang pada umumnya. Dari awalnya cuma sekitar 70-an liter, sekarang kapasitasnya sampai bisa menampung 300 liter.” katanya.
Kasus kedua, kata dia, terungkap pada 4 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Tulung setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penimbunan solar subsidi.
Berdasarkan pengungkapan itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial BGP dan JS beserta barang bukti 137 galon solar subsidi dengan total sekitar 2.055 liter atau kurang lebih dua ton.
Baca juga:
Kasus LPG 3 Kg Disulap Jadi 12 Kg Terbongkar, Pertamina: ini Kejahatan Serius
“Kami amankan tiga kendaraan angkut, rekening koran transaksi, selang, corong, dan alat bantu pengangkutan lainnya. Mereka beroperasi selama 1 tahun dengan omset per bulannya mencapai Rp200 juta.” katanya.
Ia menambahkan, solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan industri yang wajib menggunakan BBM nonsubsidi.
“Solar subsidi harusnya diperuntukkan untuk masyarakat yang masuk kategori subsidi. Tetapi oleh yang bersangkutan itu ditimbun dan sudah diperjualbelikan kepada pemanfaat industri yang harusnya membeli atau mendapatkan solar non subsidi.” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa menambahkan, dalam kasus kedua pihaknya menemukan modus pengumpulan solar subsidi dari sejumlah truk ekspedisi dan kendaraan angkut barang.
Baca juga:
Harga BBM Nonsubsidi Naik per 4 Mei 2026, Pertamina Ungkap Alasannya
Solar diperoleh dari praktik pengurangan isi tangki kendaraan atau yang dikenal dengan istilah kencing solar.
“Solar subsidi tersebut kemudian didistribusikan ke wilayah industri di Solo Raya hingga Jawa Timur,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. (Ismail/Jawa Tengah)