MerahPutih.com - Polres Klaten mengamankan 12 pelajar yang nekat melakukan konvoi kelulusan menggunakan knalpot brong di jalur utama Jogja–Solo, tepatnya di ruas Jalan Jogonalan–Prambanan, Senin (4/5). Aksi itu dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Tak hanya mengamankan para pelajar, polisi juga menyita sejumlah sepeda motor yang digunakan dalam konvoi. Beberapa kendaraan diketahui tidak dilengkapi nomor polisi dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Kami bawa mereka ke Mapolres Klaten untuk didata dan dimintai keterangan. Sementara kendaraan yang diamankan diserahkan ke Polsek Jogonalan sebagai barang bukti,” kata Kasihumas Polres Klaten, AKP Suwoto, saat dikonfirmasi media, Selasa (5/5).
Baca juga:
Knalpot Brong Ganggu Warga, Polisi Perketat Pengawasan dan Sanksi Tegas
Polisi Libatkan Orang Tua untuk Pembinaan
AKP Suwoto menambahkan, orang tua masing-masing pelajar yang diamankan turut dipanggil ke kantor polisi untuk dilakukan pembinaan bersama.
“Para pelajar dilakukan pendataan dan pembinaan dengan menghadirkan orang tua masing-masing. Harapannya, mereka memahami risiko dari tindakan tersebut dan tidak mengulangi di kemudian hari,” tutur Suwoto.
Baca juga:
Knalpot Bising dan Balap Liar Meningkat Usai Tilang Manual Dihapus
Imbauan untuk Pelajar dan Sekolah
Polisi menegaskan penanganan tidak hanya berupa penegakan hukum, tetapi juga edukasi agar pelajar lebih disiplin di jalan.
Konvoi kelulusan dengan knalpot brong disebut meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Konvoi ini mengganggu ketertiban, kegiatan tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tandas Suwoto. (Ismail/Jawa Tengah)