Eks Kepala Perpus UIN Makassar Bos Sindikat Uang Palsu Ratusan Juta Divonis 7 Tahun Bui


Barang bukti berupa mesin cetak saat konferensi pers kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Mapolres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024). ANTARA FOTO/Arnas Padda/Spt.
MerahPutih.com - Mantan Kepala Perpustakaan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Andi Ibrahim dijatuhi vonis 7 tahun pidana penjara atas kasus pembuatan dan peredaran uang palsu mencapai Rp 640 juta.
Bos sindikat uang palsu yang beredar di Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dikenai kewajiban membayar denda pidana Rp 100 juta
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Ibrahim selama tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (10/9).
Baca juga:
Deretan Barang Bukti Sindikat Upal UIN Makassar: Mesin Cetak, Duit Vietnam Hingga Won
Hakim menjelaskan pertimbangan yang memberatkan terdakwa telah meresahkan masyarakat umum dan menimbulkan permasalahan perekonomian negara.
Dilansir Antara, terdakwa juga disebutkan telah menikmati keuntungan dan sebagai dosen mestinya menjadi contoh yang baik di masyarakat.
Apalagi, perbuatan pelaku dalam lingkungan kampus yang semestinya menjadi tempat untuk meraih pendidikan, tetapi dijadikan tempat pembuatan uang palsu di area tertentu ruangan perpustakaan.
Baca juga:
17 Tersangka Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup
Untuk pertimbangan yang meringangkan, terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah di hukum pidana, dan merupakan tulang punggung keluarga, memiliki istri dan empat anak.
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Ibrahim lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Gowa yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara kepada yang bersangkutan.
Terdakwa Ibrahim menyatakan masih pikir-pikir dan belum berencana banding. Begitu pula jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gowa belum memutuskan akan banding atau tidak. Majelis memberikan waktu 14 hari atas vonis tersebut menerima atau banding. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Eks Kepala Perpus UIN Makassar Bos Sindikat Uang Palsu Ratusan Juta Divonis 7 Tahun Bui

Mantan Artis Sekar Arum Diduga Sumbang Uang Palsu ke Kotak Amal Masjid Istiqlal

H-1 Lebaran, Mantan Artis Sekar Arum Masukkan Uang Palsu Rp 10 ke Kotak Amal Istiqlal

Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Sempat Sukses Belanja Pakai Uang Palsu di Supermarket

Terbongkar, Sosok Penyuplai Uang Palsu untuk Mantan Artis Sekar Arum

Mantan Artis Drama Kolosal Sekar Arum Kedapatan Pakai Uang Palsu untuk Belanja di Kemang, Dicurigai Kasir lalu Ditahan

Pabrik Uang Palsu di Bogor Telah Beroperasi 6 Bulan, Dikelola 8 Tersangka

Kenali Uang Recehan Kertas Agar Terhindar Dapat Uang Palsu

Deretan Barang Bukti Sindikat Upal UIN Makassar: Mesin Cetak, Duit Vietnam Hingga Won

17 Tersangka Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup
