17 Tersangka Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup


Tersangka jaringan pembuat dan pengedar uang palsu di Kampus UIN Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kamis (19/12/2024). (ANTARA/Darwin Fatir)
MerahPutih.com - Sebanyak 17 orang tersangka anggota sindikat pembuat dan pengedar uang palsu di dalam Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
"Tersangka kita persangkakan sesuai perannya masing-masing dengan pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup," ujar Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono, saat jumpa pers di Polres Gowa, Sulsel, Kamis.
Inisial dari 17 tersangka tersebut masing-masing AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM. Selain itu, masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencairan orang atau DPO.
Baca juga:
Sindikat Uang Palsu UIN Makassar Rekrut ASN Sulbar Jadi Pengedar di Mamuju
Kapolda menjelaskan dua di antara para tersangka itu ada yang berstatus pegawai Bank BUMN Indonesia, yakni berinisial IR (37) dan inisial AK (50).
"Pegawai salah satu Bank BUMN, pokoknya masuk dalam transaksi jual beli uang palsu. Dia menggunakan, dia juga menjual dan sekalian juga membeli. Transaksi ini di luar dari tempat mereka bekerja," tutur Irjen Yudhiawan.
Menurut Yudhiawan, jaringan ini mencetak uang palsu menggunakan mesin yang disimpan di ruang perpustakan kampus, melibatkan Kepala Perpustakaan UIN berinisial AI beserta stafnya.
Baca juga:
Perpustakaan UIN Makassar Jadi Markas Sindikat Uang Palsu, 15 Orang Tersangka
Namun, dia memastikan aksi AI dan sindikat uang palsu ini sama sekali tidak melibatkan pihak Kampus UIN Alauddin Makassar. Tersangka, lanjut dia, hanya memanfaatkan jabatannya sebagai kepala perpustakan.
"Hasil pemeriksaan memang yang bersangkutan AI murni pribadi tidak mengait kepada pihak lain (UIN Alauddin)," tandas Kapolda Sulsel, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Eks Kepala Perpus UIN Makassar Bos Sindikat Uang Palsu Ratusan Juta Divonis 7 Tahun Bui

Mantan Artis Sekar Arum Diduga Sumbang Uang Palsu ke Kotak Amal Masjid Istiqlal

H-1 Lebaran, Mantan Artis Sekar Arum Masukkan Uang Palsu Rp 10 ke Kotak Amal Istiqlal

Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Sempat Sukses Belanja Pakai Uang Palsu di Supermarket

Terbongkar, Sosok Penyuplai Uang Palsu untuk Mantan Artis Sekar Arum

Mantan Artis Drama Kolosal Sekar Arum Kedapatan Pakai Uang Palsu untuk Belanja di Kemang, Dicurigai Kasir lalu Ditahan

Pabrik Uang Palsu di Bogor Telah Beroperasi 6 Bulan, Dikelola 8 Tersangka

Kenali Uang Recehan Kertas Agar Terhindar Dapat Uang Palsu

Deretan Barang Bukti Sindikat Upal UIN Makassar: Mesin Cetak, Duit Vietnam Hingga Won

17 Tersangka Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup
