Mantan Artis Drama Kolosal Sekar Arum Kedapatan Pakai Uang Palsu untuk Belanja di Kemang, Dicurigai Kasir lalu Ditahan

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 14 April 2025
Mantan Artis Drama Kolosal Sekar Arum Kedapatan Pakai Uang Palsu untuk Belanja di Kemang, Dicurigai Kasir lalu Ditahan

mantan artis drama kolosal Sekar Arum Widara

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - POLISI menangkap mantan artis drama kolosal Sekar Arum Widara dalam kasus penggunaan uang palsu. Sekar ditangkap setelah membelanjakan uang palsunya di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (2/4) lalu. Perempuan ini membeli makanan senilai Rp 600 ribu dengan uang palsu itu.

"Dia belanja menggunakan uang yang diduga palsu sebanyak Rp 600 ribu, yang dibeli yakni minuman dan makanan ringan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (14/4).

Sekar kemudian mencoba berbelanja hal lain dengan uang palsu tersebut. Namun, percobaan itu gagal lantaran uang palsu yang dibawanya dicurigai kasir. “Kasirnya sudah curiga dan membatalkan transaksi yang ada. Setelah itu, dia kembali belanja di toko yang tidak jauh dari belanja pertama. Percobaan ketiga juga tidak berhasil, tapi sudah dicetak," jelasnya.

Sekar dibawa satpam mal setelah mencoba melakukan transaksi dengan uang palsu tersebut. Ia lalu diserahkan kepada polisi untuk diproses lebih lanjut. Diduga, Sekar Arum merupakan bagian dari sindikat. Apalagi, uang palsu yang dibawa Sekar saat menjalankan aksinya tidak sedikit.

Baca juga:

Pabrik Uang Palsu di Bogor Telah Beroperasi 6 Bulan, Dikelola 8 Tersangka



"Iya, jelas kami harus dalami, siapa saja pelakunya, kemudian jika memang terbukti kita harus lakukan tindakan tegas tentunya," ujar Nurma Dewi

Saat ini, penyidik telah menetapkan Sekar sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Pelaku kami tahan di Unit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan," tegasnya.

Atas perbuatannya, Sekar dijerat dengan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Jo 36 Ayat 2 dan 3 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(knu)

Baca juga:

Kenali Uang Recehan Kertas Agar Terhindar Dapat Uang Palsu

#Uang Palsu #Kasus Uang Palsu #Kriminal
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI
Para pelaku membutuhkan otorisasi pihak bank agar dana bisa dipindahkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI
Indonesia
Eks Kepala Perpus UIN Makassar Bos Sindikat Uang Palsu Ratusan Juta Divonis 7 Tahun Bui
Mantan Kepala Perpustakaan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Andi Ibrahim dijatuhi vonis 7 tahun pidana penjara
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Eks Kepala Perpus UIN Makassar Bos Sindikat Uang Palsu Ratusan Juta Divonis 7 Tahun Bui
Indonesia
Sembunyi di Kebon Jeruk, Gembong Kriminal Sri Lanka Kehelbaddara Padme Diringkus di Apartemen
Lima orang buronan kriminal kelas kakap di Sri Lanka yang bersembunyi di Indonesia berhasil diringkus aparat gabungan di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Sembunyi di Kebon Jeruk, Gembong Kriminal Sri Lanka Kehelbaddara Padme Diringkus di Apartemen
Indonesia
CCTV Rekam Aksi Pencuri Bantal Whoosh, Identitas Pelaku Terungkap dari Data Tiket
Pelaku melepas bantal dari kursi 8D dan 8F dan memasukkannya ke dalam tas miliknya.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 Juli 2025
CCTV Rekam Aksi Pencuri Bantal Whoosh, Identitas Pelaku Terungkap dari Data Tiket
Indonesia
Selain Periksa Orang Dekatnya, Polisi Buka Kemungkinan Ekshumasi Jasad Diplomat Kemenlu yang Tewas Misterius
Apalagi penyebab kematian korban masih misterius.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Selain Periksa Orang Dekatnya, Polisi Buka Kemungkinan Ekshumasi Jasad Diplomat Kemenlu yang Tewas Misterius
Indonesia
Jualan Pipa Rokok Berbahan Gading Ilegal di TikTok, Sindikat Perdangan Satwa Diringkus
Terancam hukuman maksimal 15 tahun.
Dwi Astarini - Senin, 26 Mei 2025
Jualan Pipa Rokok Berbahan Gading Ilegal di TikTok, Sindikat Perdangan Satwa Diringkus
Indonesia
Sindikat Pencurian Aset Kereta Api Beraksi di Stasiun Manggarai, Trafo Gardu Listrik Jadi Sasaran
Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (17/5) malam.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Mei 2025
Sindikat Pencurian Aset Kereta Api Beraksi di Stasiun Manggarai, Trafo Gardu Listrik Jadi Sasaran
Indonesia
Geger Warga Wonogiri Temukan Mayat Perempuan Dicor, Polisi Tetapkan Tersangka
Korban, yang diketahui merupakan warga Desa/Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, sebelumnya dilaporkan keluarganya hilang sejak 10 Februari 2025.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Mei 2025
Geger Warga Wonogiri Temukan Mayat Perempuan Dicor, Polisi Tetapkan Tersangka
Indonesia
WNA Mengamuk di Kalibata City Positif Sabu, Polisi Geledah Apartamen Tunggu Pelaku Selesai Dirawat
Identitas pelaku merupakan warga Ghana berinisial KUV dan memiliki izin tinggal resmi di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 29 April 2025
WNA Mengamuk di Kalibata City Positif Sabu, Polisi Geledah Apartamen Tunggu Pelaku Selesai Dirawat
Indonesia
Mantan Artis Sekar Arum Diduga Sumbang Uang Palsu ke Kotak Amal Masjid Istiqlal
Kasus uang palsu Sekar Arum Widara memasuki babak baru.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 April 2025
Mantan Artis Sekar Arum Diduga Sumbang Uang Palsu ke Kotak Amal Masjid Istiqlal
Bagikan