Kenaikan UMP 6,5%, DPR: Pemerintah Jawab Keluhan Pekerja

Jumat, 06 Desember 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen menuai sorotan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyebut langkah ini sebagai upaya penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah tingginya biaya hidup.

Menurut Netty, kenaikan UMP 2025 mencapai 6,5 persen ini bisa memicu pertumbuhan ekonomi, dan menuju terpenuhinya kebutuhan hidup layak.

“Hal ini harus dilihat dari sisi hadirnya komitmen pemerintah dalam menjawab keluhan pekerja di Tanah Air,” terang Netty kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/12).

Baca juga:

Soal Kenaikan UMP 6,5 Persen, DPR Tekankan Pentingnya Pengawasan Implementasi di Lapangan

Netty memuji adanya prinsip tripartit dalam proses penetapan UMP melalui dialog bermakna antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Sudah sepatutnya prinsip tripartit ini dijaga agar semua pihak merasa diakomodasi, baik pekerja yang membutuhkan upah layak maupun pengusaha yang menghadapi tantangan ekonomi,” ujarnya.

Baca juga:

Prabowo Putuskan PPN 12% Tetap Berlaku Januari 2025

Netty menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan kenaikan UMP 2025 untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Termasuk untuk mencegah potensi penyalahgunaan yang merugikan salah satu pihak,” pungkasnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan