Kenaikan UMP 6,5%, DPR: Pemerintah Jawab Keluhan Pekerja


Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher. (Foto: Dok. Media DPR)
MerahPutih.com - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen menuai sorotan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyebut langkah ini sebagai upaya penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah tingginya biaya hidup.
Menurut Netty, kenaikan UMP 2025 mencapai 6,5 persen ini bisa memicu pertumbuhan ekonomi, dan menuju terpenuhinya kebutuhan hidup layak.
“Hal ini harus dilihat dari sisi hadirnya komitmen pemerintah dalam menjawab keluhan pekerja di Tanah Air,” terang Netty kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/12).
Baca juga:
Soal Kenaikan UMP 6,5 Persen, DPR Tekankan Pentingnya Pengawasan Implementasi di Lapangan
Netty memuji adanya prinsip tripartit dalam proses penetapan UMP melalui dialog bermakna antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
“Sudah sepatutnya prinsip tripartit ini dijaga agar semua pihak merasa diakomodasi, baik pekerja yang membutuhkan upah layak maupun pengusaha yang menghadapi tantangan ekonomi,” ujarnya.
Baca juga:
Netty menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan kenaikan UMP 2025 untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Termasuk untuk mencegah potensi penyalahgunaan yang merugikan salah satu pihak,” pungkasnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
BI Tahan Suku Bunga Acuan, Perang Tarif AS Bikin Ekonomi Dunia Melemah

KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN

DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah

Diskon Tiket Pesawat Saat Natal dan Tahun Baru Capai 14 Persen, Tapi Hanya Untuk Kelas Ekonomi

Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau

Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Israel Langgar Gencatan Senjata, DPR Minta Pemerintah Indonesia Lantang Bersuara

DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini
