Kenaikan UMP 6,5%, DPR: Pemerintah Jawab Keluhan Pekerja
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher. (Foto: Dok. Media DPR)
MerahPutih.com - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen menuai sorotan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyebut langkah ini sebagai upaya penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah tingginya biaya hidup.
Menurut Netty, kenaikan UMP 2025 mencapai 6,5 persen ini bisa memicu pertumbuhan ekonomi, dan menuju terpenuhinya kebutuhan hidup layak.
“Hal ini harus dilihat dari sisi hadirnya komitmen pemerintah dalam menjawab keluhan pekerja di Tanah Air,” terang Netty kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/12).
Baca juga:
Soal Kenaikan UMP 6,5 Persen, DPR Tekankan Pentingnya Pengawasan Implementasi di Lapangan
Netty memuji adanya prinsip tripartit dalam proses penetapan UMP melalui dialog bermakna antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
“Sudah sepatutnya prinsip tripartit ini dijaga agar semua pihak merasa diakomodasi, baik pekerja yang membutuhkan upah layak maupun pengusaha yang menghadapi tantangan ekonomi,” ujarnya.
Baca juga:
Netty menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan kenaikan UMP 2025 untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Termasuk untuk mencegah potensi penyalahgunaan yang merugikan salah satu pihak,” pungkasnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Gubernur DKI Jakarta: Pembahasan UMP 2026 Segera Rampung, Tinggal Finalisasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan