Kemensos Laporkan Pencatutan Nama Pejabatnya ke Polda Metro Jaya

Rabu, 27 Oktober 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Wiwiek Widiyanti melaporkan seorang oknum berinisial M atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/5344/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 27 Oktober 2021. Oknum M diketahui mencatut nama Wiwiek untuk menawarkan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Sosial.

Baca Juga

Ratusan Anak Yatim Piatu Sleman Korban COVID-19 Terima Bantuan Kemensos

Mereka diduga melakukan pencemaran nama baik dengan mengaku-ngaku mendapatkan mandat dari kepala biro umum untuk mencari pemenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa.

"Khususnya dengan Kementerian Sosial," ujar Plt Kepala Biro Hukum Kemensos, Evy Flamboyan M, Rabu (27/10).

Logo Kemensos

Evy menerangkan, modus oknum tersebut dengan mengaku sebagai utusan Bu Wiwiek. Kemudian menawarkan kepada calon korban terkait proyek di Kemensos dengan fee tertentu.

"Dia mengaku sebagai utusannya Bu Wiwiek, tangan kanannya lah lalu menawarkan kepada calon korban (saksi) R bahwa ada proyek di Kemensos dan meminta untuk memberikan fee dengan jumlah tertentu," imbuhnya.

"Tapi setelah dikonfirmasi, tidak benar ada proyek seperti itu," lanjut Evy.

Evy menegaskan setiap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemensos tidak dilakukan perseorangan. Melainkan melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).

Ia mengimbau warga untuk berhati-hati dan tak percaya dengan modus permainan proyek. Kemensos pun langsung melaporkan M ke pihak berwajib guna mencegah peristiwa serupa kembali terulang.

Sementara oknum M disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Penyebaran Nama Baik Melalui Media Elektronik. (Knu)

Baca Juga

Pemprov DKI Manut Kemensos Soal Pemberhentian Penyaluran Bansos COVID-19

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan